• Senin, 05 Januari 2026

Pemprov Lampung Terapkan Tunda Bayar Akhir 2025, Realisasi PAD Baru 79,95 Persen

Minggu, 04 Januari 2026 - 09.23 WIB
117

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menerapkan kebijakan tunda bayar pada penghujung tahun anggaran 2025.

Kebijakan ini diambil menyusul realisasi pendapatan daerah yang belum mencapai target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, sehingga berdampak pada keterbatasan kas daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menjelaskan bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp4,22 triliun lebih.

Namun hingga penutupan tahun anggaran pada 31 Desember 2025, realisasi PAD baru mencapai Rp3,37 triliun lebih atau sekitar 79,95 persen.

"Secara umum capaian PAD masih di bawah target. Ada sektor yang tumbuh positif, tetapi sektor utama seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) justru mengalami penurunan signifikan," ujar Slamet saat dimintai keterangan, Minggu (4/1/2026).

Slamet mengungkapkan, meski total PAD belum optimal, beberapa komponen pendapatan daerah justru mencatatkan kinerja melampaui target.

Retribusi daerah terealisasi Rp473,9 miliar lebih atau 103,03 persen, lain-lain PAD yang sah mencapai Rp221,55 miliar lebih atau 106,49 persen, serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp27,35 miliar lebih atau 99,09 persen.

"Beberapa sektor sudah sangat baik dan bahkan melampaui target. Namun capaian tersebut belum mampu menutup kekurangan dari sektor pajak daerah," jelasnya.

Slamet menegaskan, titik lemah penerimaan PAD 2025 terletak pada pajak daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dari total pendapatan pajak daerah sebesar Rp2,65 triliun lebih, capaian antar komponen menunjukkan ketimpangan yang cukup tajam.

Realisasi pajak daerah Provinsi Lampung tahun 2025 diantaranya PKB Rp691,37 miliar 42,41 persen,Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp391,49 miliar 113,48 persen, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor PBBKB Rp861,40 miliar 107,68 persen.

Pajak Air Permukaan (PAP) Rp9,38 miliar 98,38 persen, Pajak Rokok Rp695,39 miliar 94,09 persen, Pajak Alat Berat Rp2,20 miliar 220,48 persen, Opsen Pajak MBLB: Rp1,59 miliar 77,93 persen.

"Dari data ini terlihat jelas bahwa PKB menjadi penyebab utama tidak tercapainya target PAD. Penurunan terjadi terutama pada kendaraan pribadi dan kendaraan niaga," kata Slamet.

Ia mengakui, tunggakan pajak kendaraan bermotor masih sangat tinggi. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari program pemutihan pajak, pembukaan gerai layanan baru, hingga kerja sama dengan perusahaan pembiayaan atau leasing, namun hasilnya belum signifikan.

Beberapa faktor yang memengaruhi rendahnya realisasi PKB antara lain banyaknya kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun, perpindahan kepemilikan kendaraan yang tidak dilaporkan, menurunnya kemampuan bayar masyarakat, rendahnya kesadaran wajib pajak, serta belum optimalnya penerapan sanksi bagi penunggak pajak.

"Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemprov Lampung. PKB memiliki potensi yang sangat besar. Jika dikelola optimal, PAD Lampung bisa jauh lebih stabil," ujarnya.

Menurutnya, realisasi pendapatan daerah yang hanya mencapai 79,95 persen tersebut berdampak pada kondisi kas daerah.

Untuk menjaga stabilitas fiskal, Pemprov Lampung akhirnya menerapkan kebijakan tunda bayar terhadap sejumlah kewajiban, termasuk pembayaran kegiatan operasional, belanja pihak ketiga, dan kewajiban anggaran lainnya.

"Tunda bayar adalah langkah fiskal yang terukur. Pemerintah tetap menjaga kredibilitas keuangan daerah dan memastikan layanan publik tidak terganggu," kata Slamet.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, turut memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan tunda bayar tersebut.

Nurul menyatakan, tunda bayar harus dilakukan karena pendapatan daerah hingga akhir Tahun Anggaran 2025 belum mencapai target yang ditetapkan dalam APBD. Kondisi tersebut berdampak langsung pada ketersediaan kas daerah.

Namun Nurul mengatakan untuk jumlah nominal tunda bayar saat ini masih dalam tahap perhitungan.

"Tunda bayar terjadi karena pendapatan daerah yang diterima hingga akhir 2025 belum mencapai target. Kebijakan ini merupakan langkah pengelolaan keuangan yang harus diambil akibat kondisi pendapatan yang tidak sesuai target," ujar Nurul.

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban yang tertunda pada Tahun Anggaran 2026. Pemerintah juga terus memperkuat strategi peningkatan PAD serta mengoptimalkan pos-pos pendapatan lainnya.

Selain itu, Pemprov Lampung mendorong efisiensi belanja daerah, pengendalian program strategis, serta peningkatan tata kelola keuangan agar realisasi APBD 2026 dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.

"Dengan penjelasan ini, kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan tunda bayar merupakan langkah sementara untuk menjaga kesehatan fiskal daerah," pungkas Nurul. (*)