Ancam Sebar Foto Tak Senonoh, Pria di Penengahan Lamsel Ditahan Kasus Pelecehan Dua Anak
Kupastuntas.co, Lampung Selatan — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Selatan menetapkan pria berinisial S (44) sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur. Tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan keluarga korban terkait peristiwa yang terjadi di wilayah Kalianda.
Pengungkapan kasus ini bermula saat korban berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi pesan. Dalam percakapan, tersangka diduga membujuk korban dengan iming-iming uang Rp200 ribu dan meminta korban mengirimkan foto tidak pantas. Uang tak kunjung diberikan. Sebaliknya, tersangka kembali menghubungi korban dan mengancam menyebarkan foto jika korban menolak ajakan bertemu.
Merasa tertekan, korban akhirnya menemui tersangka pada Senin, 15 Desember 2025, di sebuah kontrakan di Kalianda. Di lokasi itu, tersangka diduga melakukan perbuatan melanggar hukum. Dari penyelidikan, polisi menemukan ada satu korban lain yang juga masih di bawah umur dan mengalami perlakuan serupa.
Kedua korban kemudian melapor ke Polres Lampung Selatan. Penyidik memeriksa saksi, korban, dan mengumpulkan alat bukti hingga menetapkan S sebagai tersangka.
“Tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur. Saat ini sudah kami tahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono, Sabtu (03-01-26).
Tersangka, warga Kecamatan Penengahan, diamankan pada Kamis, 1 Januari 2026. Ia dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
AKP Indik Rusmono mengingatkan orang tua agar lebih waspada terhadap aktivitas digital anak.
“Awasi penggunaan ponsel dan media sosial anak. Bila ada tanda-tanda kejahatan, segera laporkan,” tegasnya.
Polres Lampung Selatan memastikan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum. (*)
Berita Lainnya
-
APBD 2026 Tertekan, Pemkab Lamsel Siapkan Rp 91 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu
Minggu, 04 Januari 2026 -
Antisipasi Arus Balik Nataru, Polres Lampung Selatan Siagakan 200 Personel hingga 5 Januari
Sabtu, 03 Januari 2026 -
Truk Box Tabrak Fuso Mogok di Lampung Selatan, Tiga Korban Meninggal
Rabu, 31 Desember 2025 -
Kinerja Tanpa Kompromi: Kantor Imigrasi Kalianda Akhiri 2025 dengan Pengawasan Ketat dan Pelayanan Prima
Rabu, 31 Desember 2025









