UMK Bandar Lampung 2026 Naik Jadi Rp3,49 Juta, Tertinggi se-Lampung
Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung -Kabar baik bagi para pekerja di Kota Bandar Lampung. Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung tahun 2026 resmi naik menjadi Rp3.491.889. Angka ini menjadikan UMK Bandar Lampung sebagai yang tertinggi di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Kenaikan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung tentang Penetapan Upah Minimum Kota Bandar Lampung Tahun 2026, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bandar Lampung Nomor: B/3006/500.15.2.1/III.06/2025.
UMK Bandar Lampung tahun 2026 naik lebih dari 5 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka sekitar Rp3.305.367.
Penetapan kenaikan UMK ini dilakukan pada 23 Desember 2025, setelah melalui proses perhitungan Dewan Pengupahan Provinsi Lampung.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung, M. Yudhi, menyampaikan bahwa kenaikan UMK tersebut menjadi kabar yang menggembirakan bagi para pekerja.
“Naiknya lebih dari 5 persen. Alhamdulillah para buruh senang. UMK Bandar Lampung sebesar Rp3,4 juta ini tertinggi se-kabupaten/kota di Provinsi Lampung,” ujar Yudhi saat dihubungi Kupastuntas.co, Rabu (31/12/2025).
Dalam keputusan tersebut dijelaskan, UMK Bandar Lampung 2026 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sebagai pedoman pengupahan.
Selain itu, pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. Namun, ketentuan UMK ini dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK).
Keputusan UMK Bandar Lampung tahun 2026 ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Pemerintah menegaskan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan tersebut, akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya.
"Kenaikan UMK ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif di Kota Bandar Lampung, " katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Bantah Isu Ilegal dan Dana Rp 700 Juta, Yayasan Siger Tegaskan Misi Selamatkan 1.729 Anak Putus Sekolah di Bandar Lampung
Sabtu, 24 Januari 2026 -
BBM Lokal Sudah Euro 5, Pakar Dorong SPBU Swasta Serap Produksi Dalam Negeri
Jumat, 23 Januari 2026 -
Eks Napiter Minta Polda Lampung Tindak Tersangka Jaringan Teroris yang Masih Bebas
Jumat, 23 Januari 2026 -
Delapan Desa di Lampung Selatan Sepakat Gabung ke Bandar Lampung
Jumat, 23 Januari 2026









