Selama 2025, Polres Pringsewu Tangani 82 Kasus Narkoba dengan 111 Tersangka
Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra memberi keterangan dalam Konferensi Pers Kinerja Akhir tahun, Rabu (31/12/2025). Foto: Manalu/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Selama tahun 2025, Polres Pringsewu menangani sebanyak 82 Kasus Narkoba dengan jumlah tersangka 111 orang, tiga diantaranya merupakan perempuan.
Kasus Narkoba ini naik 1,2 persen dari tahun 2024. Sedangkan untuk penyelesaian kasus naik 13,4 persen.
Hal itu diungkapkan Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra saat menggelar Konferensi Pers kinerja akhir tahun di Mapolres setempat, Rabu (31/12/2025).
"Untuk kasus narkoba mayoritas yang diamankan berupa pemakai. Barang bukti sabu yang diamankan 114,12 gram, ganja 10,473 gram, tembakau gorila 154,36 gram, obat obatan berbahaya 1.041 butir, ekstasi 1 butir serta uang tunai Rp,46.233.000," kata Kapolres.
Kemudian Kejahatan Konvensional sebanyak 474 kasus dengan penyelesaian 211 kasus dan Restoratif Justice (RJ) sebanyak 68 kasus.
"Kejahatan Konvensional yang menonjol adalah kasus curat yakni 103 kasus dan disusul penipuan dengan jumlah 90 kasus," ujar AKBP M Yunus Saputra.
Selain itu, jumlah kasus persetubuhan terhadap anak juga meningkat dari tahun sebelumnya.
"Langkah kedepan Humas Polres akan gencar melakukan kampanye lewat konten konten untuk kampanye terkait pencegahan pencabulan ataupun pelecehan seksual," katanya.
Polres Pringsewu juga akan gencar sosialisasi ke sekolah bahkan ke tingkat PAUD untuk memberi pemahaman.
"Kami juga masyarakat aktif menggunakan 110 laporkan jika ada indikasi pencabulan karena pelaku rata rata orang terdekat korban," ungkapnya.
Sementara untuk data Lakalantas selama 2025 yakni 141 kasus (naik 53,3 persen). Namun demikian untuk korban meninggal dunia mengalami penurunan 12,5 persen.
"Untuk tilang manual sebanyak 287 mengalami penurunan 53,4 persen sedangkan teguran sebanyak 20 163 naik 43,1 persen dari tahun sebelumya," bebernya.
Terkait keamanan Kamtibmas, Polres Pringsewu menggunakan strategi Program Cultural Policing sebagai pendekatan baru dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Program ini mengedepankan nilai budaya, kearifan lokal, dan karakter sosial masyarakat sebagai pondasi utama dalam membangun situasi kamtibmas yang aman damai dan berkelanjutan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Korupsi KUR dan KUPEDES, Eks Mantri Bank di Pringsewu Divonis 3 Tahun dan Denda 357 Juta
Rabu, 31 Desember 2025 -
Banding Jaksa Dikabulkan, Hukuman Mantan Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Diperberat
Selasa, 30 Desember 2025 -
Bupati Pringsewu Lantik Direktur PERUMDA Air Minum Way Sekampung dan Pimpinan BAZNAS
Selasa, 30 Desember 2025 -
Diresmikan Jokowi tahun 2024, Bendungan Marga Tiga Belum Berfungsi, Gubernur Lampung: Saluran Primer Belum Dibangun
Selasa, 30 Desember 2025









