• Rabu, 31 Desember 2025

‎Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari Driver Ojol di Bandar Lampung

Rabu, 31 Desember 2025 - 19.03 WIB
17

‎Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol G.M Angga Satrya Wibawa. Foto: Yudi/kupastuntas.co

‎Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung tengah mendalami dan memburu terduga pelaku tabrak lari yang menimpa Andika, seorang driver ojek online (Ojol) warga Jaga Baya Dua, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.

‎Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol G.M Angga Satrya Wibawa, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari korban dan langsung melakukan pendalaman serta penyelidikan atas peristiwa tersebut.

‎“Untuk saat ini kami sudah menerima laporan dari korban. Selanjutnya kami melakukan pendalaman dan penyelidikan guna mengungkap terduga pelaku tabrak lari yang terekam kamera CCTV,” kata Kompol Angga, saat diwawancarai di Mapolresta Bandar Lampung Rabu (31/12/2025).

‎Ia menjelaskan, sejumlah rekaman CCTV telah diamankan dan saat ini tengah dianalisis untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

‎“Kami sudah mengamankan beberapa rekaman CCTV dan sedang kami hubungkan untuk mengetahui identitas pelaku. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujarnya.

Baca juga : Driver Ojol Jadi Korban Tabrak Lari di Bandar Lampung, Kini Berjuang Pulih dan Cari Keadilan

‎Sebelumnya, didampingi kuasa hukumnya, Andika mendatangi Mapolresta Bandar Lampung untuk melaporkan peristiwa tabrak lari yang dialaminya pada Minggu (28/12/2025).

‎Peristiwa tersebut terjadi saat Andika yang kesehariannya bekerja sebagai driver ojol tengah mengantar pesanan.

Tiba-tiba, sebuah mobil berwarna hitam yang belum diketahui identitasnya menabrak Andika di Jalan Haji Said, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung, lalu melarikan diri tanpa memberikan pertolongan.

‎Akibat kejadian itu, Andika mengalami luka sobek cukup parah di bagian kaki hingga harus mendapatkan penanganan medis serius. Luka tersebut bahkan harus dijahit sebanyak 10 jahitan oleh tim medis.

‎Hingga kini, identitas pengemudi mobil tersebut belum diketahui. Terduga pelaku diduga melarikan diri usai kejadian tanpa bertanggung jawab atas perbuatannya.

‎Atas peristiwa tersebut, Andika didampingi istri dan kuasa hukumnya secara resmi membuat laporan polisi dengan nomor: LP/B/1966/XXI/2025/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.

‎Kuasa hukum korban, Ahmad Ardinald, mengatakan laporan dibuat sebagai bentuk keprihatinan atas kondisi kliennya yang mengalami luka serius akibat tabrak lari.

‎“Kami mendampingi Andika membuat laporan polisi karena prihatin melihat kondisi korban yang mengalami luka berat di bagian kaki,” ujar Ardinald usai membuat laporan di Mapolresta Bandar Lampung. (*)