Wajah Pelaku Umrah Fiktif di Lampura Jadi Sorotan, Kerugian Ratusan Juta
Junila Wati, warga Lampung Utara harus berurusan dengan hukum setelah kedok penipuan berkedok travel umrah yang dijalaninya terbongkar. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Seorang ibu rumah tangga bernama Junila Wati, warga Kabupaten Lampung Utara (Lampura), harus berurusan dengan hukum setelah kedok penipuan berkedok travel umrah yang dijalaninya terbongkar.
Perempuan tersebut ditangkap aparat kepolisian setelah dilaporkan menipu sejumlah calon jemaah dengan janji keberangkatan ibadah ke Tanah Suci.
Wajah Junila tampak tertunduk lesu saat digiring petugas ke Mapolres Lampung Utara. Tak ada perlawanan saat ia diamankan di kediamannya di Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Bunga Mayang, pada Selasa (23/12/2025) lalu. Penangkapan itu dilakukan usai polisi menerima laporan dari salah satu korban.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, mengungkapkan laporan tersebut dibuat oleh korban bernama Hasna Dewi.
Korban merasa ditipu setelah menyetorkan sejumlah uang untuk biaya umrah, namun keberangkatan yang dijanjikan tak kunjung terwujud.
"Korban ini merasa ditipu atas modus umrah melalui agen travel umrah. Rupanya umrah ini fiktif atau tidak pernah ada," kata Apfryyadi, dilansir dari Detikcom, Selasa (30/12/2025).
Berdasarkan laporan polisi, korban telah menyerahkan uang sebesar Rp21,9 juta kepada pelaku. Dana tersebut disebut sebagai biaya pendaftaran dan keberangkatan umrah, lengkap dengan iming-iming jadwal keberangkatan yang meyakinkan.
Apfryyadi menambahkan, pihaknya baru menerima satu laporan resmi di Polres Lampung Utara. Namun, hasil penelusuran sementara menunjukkan pelaku tidak hanya beraksi seorang diri terhadap satu korban.
"Kalau di kami ada satu korban yang membuat laporan. Kerugiannya sekitar Rp21 juta. Tapi ada sekitar sembilan korban lainnya dan sudah membuat laporan di beberapa polres lainnya," tuturnya.
Dari jumlah korban yang terdata sementara, total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Meski demikian, pihak kepolisian masih menunggu rekapitulasi resmi dari polres lain yang menangani laporan serupa.
Saat ini Junila Wati telah ditahan di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Kabar Baik, Pungutan Rp 3.000 di Eks Pasar Dekon Lampura Resmi Dibatalkan
Kamis, 18 Desember 2025 -
Festival Wonomarto Jadi Penggerak Ekonomi Desa, Bupati Lampung Utara Dorong Kolaborasi UMKM dan Petani
Rabu, 17 Desember 2025 -
Pemkab Lampung Utara Percepat Pendataan dan Pemulihan Pascabencana Angin Puting Beliung
Jumat, 05 Desember 2025 -
Pangdam XXI Radin Inten Beberkan Rencana Pendirian Satuan Baru TNI AD di Lampung Utara
Kamis, 04 Desember 2025









