• Senin, 29 Desember 2025

Optimalkan PAD, DPRD Bandar Lampung Sepakati Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Senin, 29 Desember 2025 - 15.41 WIB
17

Foto bersama usai Penandatanganan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (29/12/2025). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (29/12/2025).

Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bandar Lampung, Reri Pambudi, menyampaikan laporan hasil pembahasan Pansus.

Reri menjelaskan bahwa perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dilakukan berdasarkan hasil harmonisasi materi dengan Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Lampung. Harmonisasi tersebut bertujuan untuk menyesuaikan substansi Perda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru.

“Delapan fraksi di DPRD Kota Bandar Lampung pada prinsipnya menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, karena telah sesuai dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Reri.

Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyampaikan apresiasi atas kinerja DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut dengan cepat dan efektif.

“Kecepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD yang dilandasi semangat untuk melengkapi regulasi serta menyelesaikan berbagai persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Bandar Lampung,” ujar Eva Dwiana.

Eva Dwiana juga menjelaskan bahwa perubahan Perda ini dilatarbelakangi oleh hasil evaluasi Kementerian Keuangan terhadap Perda Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2024. Dalam evaluasi tersebut ditemukan adanya materi muatan Perda yang perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang baru.

“Berdasarkan rekomendasi tersebut, maka perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan yang dinilai belum sesuai, sehingga diterbitkan Perda tentang perubahan atas Perda Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2024,” jelasnya.

Adapun tujuan perubahan Perda ini antara lain untuk menyempurnakan pengaturan pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terbaru, mengoptimalkan fungsi pajak dan retribusi daerah, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandar Lampung. (*)