Kapolda: Perusahaan Harus Berikan 20 Persen Lahan HGU ke Rakyat
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Lampung di Aula GSG Presisi Mapolda Lampung, Senin (29/12/2025). Foto: Zainal/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengakui masih banyak kasus tanah di Provinsi Lampung.
Hal tersebut disampaikan Kapolda saat Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Lampung di Aula GSG Presisi Mapolda Lampung, Senin (29/12/2025).
"Saat ini memang masih banyak kasus tanah di Provinsi Lampung," kata Kapolda.
Kapolda mengingatkan berdasarkan PP No. 21 Tahun 2021 disebutkan bahwa perusahaan pemegang Hak Guna Usaha harus memberikan 20 persen lahan HGU miliknya untuk dikelola rakyat sekitar.
"Ada a 511 perusahaan pemegang HGU di provinsi lampung. Berikan HGU 20 persen ke rakyat sesuai PP No. 26 Tahun 2021," tegas Kapolda.
Kapolda menegaskan, jika dalam waktu enam bulan tidak terealisasi maka izin HGU perusahaan akan dibekukan.
Jika masih beroperasi maka izinnya akan dicabut. Jika perusahaan masih terus beroperasi maka polda akan melakukan penegakan hukum.
Kapolda menjelaskan, pemberian lahan HGU 20 persen oleh perusahaan kepada rakyat itu harus dibuatkan surat perjanjiannya di notaris.
"Setelah surat itu jadi akan disimpan oleh bupati dan juga perusahaan sebagai dokumen," jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Potensi Karbon Lampung Menarik Investor Global, Amazon Jajaki Kerja Sama Hijau
Selasa, 10 Februari 2026 -
Uji Kesiapan Lebaran 2026, Sarana Kereta Api di Lampung Dinyatakan Memenuhi SPM
Selasa, 10 Februari 2026 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Bekali Siswa SMA Perintis 2 Etika Komunikasi Profesional dan Personal Branding Digital
Selasa, 10 Februari 2026 -
Penjualan Properti Subsidi Lampung Melonjak, Apersi Dorong Digitalisasi dan Permudah Perizinan
Selasa, 10 Februari 2026









