• Senin, 29 Desember 2025

Fraksi ADEM Warning Pemda Lampung Barat, Cadangan Pangan Harus Nyata, Bukan Seremonial

Senin, 29 Desember 2025 - 12.53 WIB
16

Sekretaris Fraksi gabungan partai politik Partai Amanat Nasional (PAN) dan NasDem (ADEM), DPRD Lampung Barat, Bambang Kusmanto. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Sekretaris Fraksi gabungan partai politik Partai Amanat Nasional (PAN) dan NasDem (ADEM), DPRD Lampung Barat, Bambang Kusmanto, menegaskan Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Cadangan Pangan Masyarakat tidak boleh berhenti sebagai regulasi di atas kertas, aturan itu harus benar-benar menjamin kebutuhan pangan warga, terutama saat krisis melanda.

Dalam rapat paripurna pendapat akhir, Bambang menyebut Ranperda ini akan menjadi “tameng” bagi masyarakat ketika terjadi bencana, gejolak harga, hingga ancaman krisis pangan. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah mengubah pola kerja, bukan hanya sekadar menjalankan kewajiban administratif.

“Ranperda ini tidak boleh sekadar jadi formalitas. Masyarakat menunggu hasil, bukan hanya janji di ruang rapat,” tegas Bambang saat menyampaikan pendapat akhir fraksi dalam sidang paripurna yang digelar di ruang sidang kantor DPRD Lampung Barat, Senin (29/12/2025).

Ia menyoroti bahwa selama ini tata kelola cadangan pangan masih berjalan parsial dan belum menyentuh seluruh wilayah dengan baik. Dengan adanya Perda, tata kelola tersebut harus menjadi sistem yang terukur, terpantau, dan cepat dieksekusi ketika situasi darurat terjadi.

Bambang menekankan, pengelolaan cadangan pangan tidak cukup dilakukan di tingkat kabupaten. Ia meminta pemerintah membangun sistem berlapis hingga ke pekon, dengan data kebutuhan pangan yang akurat dan pemberdayaan kelompok tani sebagai penopang utama. “Penguatan cadangan pangan harus dimulai dari pekon. Di situlah masyarakat merasakan manfaatnya secara langsung,” sambungnya.

Selain menjaga ketersediaan, Ranperda ini diharapkan mampu menjadi alat kendali stabilitas harga pangan. Dengan pengelolaan tepat, masyarakat tidak lagi dihantui lonjakan harga mendadak yang kerap muncul saat pasokan terganggu.

Fraksi ADEM juga meminta pemerintah daerah menyiapkan skema distribusi darurat yang jelas dan transparan untuk kondisi bencana. Kecepatan distribusi, menurutnya, menjadi penentu apakah kebijakan ini memberi dampak atau tidak.

Bambang memberi penekanan khusus pada aspek pendanaan. Ia menilai, Perda ini tidak akan bergerak tanpa komitmen anggaran yang kuat dan konsisten. “Jangan sampai aturan berjalan, tapi anggarannya tak pernah menyusul,” kritiknya.

Transparansi juga menjadi poin penting yang diangkat ADEM. Bambang menyebut, masyarakat berhak tahu jumlah cadangan yang tersedia dan bagaimana mekanisme mereka dapat mengaksesnya saat dibutuhkan. Informasi ini, katanya, harus dibuka tanpa dibuat rumit.

Tak hanya itu, Fraksi ADEM mendesak pemerintah segera menyiapkan aturan turunan atau peraturan pelaksana setelah Perda disahkan. Langkah itu diperlukan agar pelaksanaan teknis tidak membingungkan aparatur maupun pemerintah pekon.

Meski memberikan catatan kritis, Fraksi ADEM tetap mengapresiasi substansi Ranperda yang dinilai cukup memotret kebutuhan daerah dan mengakomodasi peran masyarakat, termasuk kelompok tani, UMKM, hingga komunitas lokal yang berperan dalam rantai pasok pangan.

Setelah melalui serangkaian pembahasan, Fraksi ADEM secara resmi menyatakan setuju Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan catatan seluruh rekomendasi harus dijadikan pijakan implementasi.

“Dengan seluruh catatan ini, Fraksi ADEM menyatakan setuju Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Ini untuk melindungi masyarakat dan memperkuat ketahanan pangan Lampung Barat secara nyata,” pungkas Bambang Kusmanto. (*)