• Minggu, 28 Desember 2025

‎Gubernur Mirza Sebut Lampung Darurat Deforestasi, 22 Tambang Ditutup Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 - 20.13 WIB
14

‎Kaleidoskop Pembangunan Provinsi Lampung Tahun 2025 di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung, Minggu (28/12/2025). Foto: Ria/kupastuntas.co

‎Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan komitmen kuat dalam menangani krisis lingkungan, khususnya deforestasi yang dinilai sudah berada pada tahap darurat.

‎Deforestasi merupakan proses penggundulan atau hilangnya tutupan hutan secara permanen, biasanya akibat aktivitas manusia seperti penebangan pohon skala besar untuk membuka lahan bagi perkebunan, pertambangan, pertanian, atau pembangunan infrastruktur, yang mengancam ekosistem, keanekaragaman hayati, serta iklim global.

‎Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengungkapkan bahwa salah satu briefing penting yang diterimanya dari pemerintah pusat menyebutkan Lampung sebagai provinsi dengan kondisi darurat deforestasi.

‎"Deforestasi, benar salah satu briefing dari pemerintah pusat kepada saya adalah Lampung darurat deforestasi. Semua yang akan kami lakukan harus berbasis ramah lingkungan," tegasnya saat memberikan keterangan dalam kegiatan Kaleidoskop Pembangunan Provinsi Lampung Tahun 2025 di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung, Minggu (28/12/2025).

‎Sebagai bentuk nyata komitmen tersebut, Pemprov Lampung mewajibkan kegiatan penanaman pohon dalam berbagai agenda pemerintahan.

‎Dalam waktu dekat, pembagian Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan disertai dengan kewajiban menanam pohon.

‎"Besok Bu Wagub pembagian SK PPPK wajib menanam pohon," ujarnya.

‎Selain itu, sektor pariwisata di Lampung juga diarahkan sepenuhnya berbasis green tourism.

Setiap pembangunan kawasan wisata diwajibkan menjaga keseimbangan lingkungan dan memenuhi standar pengukuran dampak lingkungan.

‎"Semua sektor pariwisata harus berbasis green. Hotel dan tempat wisata ke depan harus menjaga lingkungan, ada alat ukurnya," jelasnya.

Dalam upaya konkret menjaga lingkungan, Pemprov Lampung selama tahun 2025 telah menutup sebanyak 22 tambang yang bermasalah secara lingkungan.

‎Padahal, dalam lima tahun sebelumnya tidak ada satu pun tambang yang ditutup.

‎"Selama lima tahun kebelakangan tidak ada satu tambang yang ditutup. Tapi dalam sepuluh bulan ini kami sudah menutup 22 tambang, dan Januari nanti ada empat lagi yang akan ditutup," kata Gubernur.

‎Meski demikian, Gubernur menegaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan secara adil dan tidak bertujuan mematikan ekonomi masyarakat.

Penutupan tambang dilakukan agar pelaku usaha mengurus perizinan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) secara benar, sekaligus berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

‎"Saya fair, saya tutup bukan dipenjara. Tolong urus izinnya, laksanakan AMDAL nya, dan berikan PAD untuk daerah," tegasnya.

‎Gubernur juga menyebut potensi besar PAD dari sektor tambang seperti pasir dan batu yang selama puluhan tahun tidak pernah dipungut secara maksimal.

Dengan estimasi produksi pasir sekitar setengah juta kubik per tahun dan tarif Rp5.000 per kubik, Lampung berpotensi memperoleh sekitar Rp25 miliar PAD per tahun.

‎"Isu lingkungan kami sangat perhatikan, tapi ekonomi juga tetap berjalan," tambahnya.

‎Sementara itu, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menegaskan bahwa seluruh kebijakan pembangunan Pemprov Lampung terus diarahkan agar bersifat eco-friendly.

‎Ia menyebutkan bahwa sejak masa kampanye hingga sepuluh bulan pemerintahan berjalan, Gubernur terus mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar melibatkan inspirasi dan aspirasi masyarakat dalam pembangunan yang ramah lingkungan.

‎"Penutupan tambang itu juga bagian dari upaya kami mengedepankan atensi terhadap perlindungan lingkungan," ujar Jihan.

‎Ia mengungkapkan kondisi hutan Lampung saat ini hanya tersisa sekitar 27 persen, sehingga diperlukan langkah besar dan kolaboratif untuk memperbaiki lingkungan, termasuk melalui program reboisasi dan sedekah pohon.

‎Sebagai bagian dari gerakan tersebut, sekitar 6.000 PPPK yang dilantik telah diperintahkan untuk menanam pohon di satuan kerja masing-masing. Instruksi serupa juga diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota di Lampung.

‎"Penghijauan harus dilakukan bersama-sama, baik di hutan maupun lingkungan sekitar," katanya.

‎Selain deforestasi, Pemprov Lampung juga memberikan perhatian serius pada persoalan sampah. Lampung mendapat atensi dari pemerintah pusat melalui program Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste to Energy.

‎"Insyaallah tahun 2026 akan dilakukan peletakan batu pertama dan selesai pada tahun berikutnya," pungkas Wakil Gubernur. (*)