Gubernur Lampung Imbau Warga Tidak Nyalakan Petasan Saat Malam Pergantian Tahun
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat dimintai keterangan, Minggu (28/12/2025). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan kembang api, petasan, maupun sejenisnya pada malam pergantian tahun.
Imbauan tersebut ia sampaikan sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap daerah-daerah di Pulau Sumatera yang saat ini tengah dilanda bencana alam.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran untuk tidak menyalakan petasan dan lain-lain," ujarnya saat dimintai keterangan di Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung, Minggu (28/12/2025).
Ia mengajak seluruh masyarakat Lampung untuk merayakan malam pergantian tahun dengan khidmat bersama keluarga tercinta dirumah masing-masing.
"Saya juga mengimbau, seandainya tidak ada hal yang urgent, lebih baik kita merayakan tahun baru dengan khidmat bersama keluarga tercinta di rumah masing-masing," imbuhnya.
Untuk diketahui, Gubernur Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 195 Tahun 2025 tentang Himbauan Tidak Menyalakan Kembang Api, Petasan, dan Sejenisnya pada Perayaan Natal dan Tahun Baru.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka menumbuhkan rasa empati, solidaritas, dan kepedulian kemanusiaan terhadap saudara-saudara yang sedang mengalami musibah bencana alam berupa banjir dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat di Provinsi Lampung.
Pemerintah Provinsi Lampung menghimbau kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota, perangkat daerah, serta masyarakat di wilayah Lampung untuk tidak menyalakan kembang api, petasan, dan sejenisnya selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2026.
Imbauan tersebut dimaksudkan sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas kemanusiaan terhadap para korban bencana alam yang saat ini sedang menghadapi kondisi darurat dan membutuhkan dukungan moril dari seluruh elemen masyarakat.
Selain itu, pemerintah kabupaten dan kota diminta untuk menyampaikan serta mensosialisasikan himbauan ini kepada masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pelaku usaha, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Satuan Polisi Pamong Praja juga diminta untuk melakukan langkah-langkah preemtif dan preventif dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan berkoordinasi bersama Polri dan TNI.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap perayaan Natal dan Tahun Baru tetap dapat dilaksanakan secara sederhana, khidmat, aman, dan bermakna, dengan mengedepankan nilai-nilai toleransi, kebersamaan, serta kepedulian sosial. (*)
Berita Lainnya
-
Gubernur Mirza Sebut Lampung Darurat Deforestasi, 22 Tambang Ditutup Sepanjang 2025
Minggu, 28 Desember 2025 -
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pastikan Penyaluran Biosolar di Jalur Bakauheni–Bandar Lampung Tetap Normal dan Terkendali
Minggu, 28 Desember 2025 -
Pemprov Lampung Targetkan Peningkatan Produksi Pertanian hingga 30 Persen Lewat Pupuk Organik Cair
Minggu, 28 Desember 2025 -
Pemprov Lampung Ubah Strategi Pembangunan Jalan, Fokus Wilayah Padat Penduduk
Minggu, 28 Desember 2025









