Polisi Ungkap Jaringan Penadah Motor Curian di Bandar Lampung, Dua Tersangka Ditangkap
Kedua tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana penadahan yang berkaitan dengan pencurian sepeda motor di wilayah Kota Bandar Lampung.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025.
“Kasus ini merupakan tindak pidana pertolongan jahat atau tadah sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHPidana. Para pelaku berperan menyimpan, menyembunyikan, dan mengantarkan sepeda motor hasil kejahatan,” kata AKBP Erwin Irawan dalam konferensi persnya di Mapolresta Bandar Lampung Jumat (26/12/2025).
Ia menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi di parkiran Cafe Laidback, Jalan S. Parman, Kelurahan Pelita, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung.
Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2025 warna hitam dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp21 juta.
“Sepeda motor milik korban kemudian ditampung oleh tersangka berinisial GF atas permintaan pelaku utama yang saat ini masih DPO. Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp1 juta untuk setiap unit sepeda motor yang berhasil disimpan dan diantarkan,” jelasnya.
Dalam pengembangan kasus, lanjut AKBP Erwin, Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung melakukan patroli hunting pada Kamis, 25 Desember 2025.
Petugas mencurigai tiga orang yang mengendarai sepeda motor secara beriringan di wilayah Jalan Ir. Sutami hingga perbatasan Bandar Lampung–Lampung Selatan.
“Petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial GF dan DP, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor, yakni Honda Beat tahun 2025 warna hitam, Honda Beat Street warna hijau, serta Honda Vario warna merah.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV, STNK, dan kunci kontak.
AKBP Erwin Irawan menambahkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan para pelaku tidak hanya terlibat dalam satu kasus.
Mereka diduga kuat terlibat dalam beberapa aksi pencurian sepeda motor di lokasi berbeda di wilayah Kota Bandar Lampung.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar tiga pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang. Kami mengimbau kepada para DPO untuk segera menyerahkan diri,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (*)
Berita Lainnya
-
WFA Dinilai Jadi Instrumen Kendali Mobilitas Saat Libur Nataru, Ini Tantangan Produktivitasnya
Jumat, 26 Desember 2025 -
Polisi Tembak Mati Pelaku Curanmor di Bandar Lampung, Satu Lainnya Masih DPO
Jumat, 26 Desember 2025 -
Mahasiswa FEB Universitas Teknokrat Raih Juara 3 Business Plan Festival Earth Dream 2025
Jumat, 26 Desember 2025 -
Komdigi Kesekian Kalinya Gandeng Teknokrat Gelar VSGA Gel-10 dan DEA
Jumat, 26 Desember 2025









