• Rabu, 24 Desember 2025

UMK Tulang Bawang Barat 2026 Disepakati Naik Rp 152 Ribu

Rabu, 24 Desember 2025 - 14.44 WIB
28

Sidang penetapan UMK di Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah. Foto: Dok.Pemkab Tubaba.

Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat - Dewan Pengupahan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp152.320. Kesepakatan ini membuat UMK Tubaba naik dari Rp2.893.070 menjadi Rp3.045.390 mulai tahun depan.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam sidang penetapan UMK yang digelar di Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Senin (22/12/2025).

Proses penetapan berlangsung melalui pembahasan bersama yang melibatkan unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah.

Sidang diawali dengan penyampaian pandangan dari masing-masing unsur Dewan Pengupahan. Setiap pihak memaparkan pertimbangan dan kondisi riil yang dihadapi, baik dari sisi kebutuhan pekerja maupun kemampuan dunia usaha di Kabupaten Tubaba.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tubaba, Sofiyan Nur, menjelaskan bahwa penetapan UMK 2026 dilakukan melalui perhitungan yang mengacu pada regulasi pemerintah pusat. Menurutnya, angka kenaikan tidak ditetapkan secara sepihak.

"Kenaikan ini bukan angka yang muncul tiba-tiba. Ada perhitungan dan simulasi berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Sofiyan Nur.

Ia menambahkan, salah satu dasar perhitungan UMK 2026 adalah data pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tubaba yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), yakni sebesar 4,55 persen. Data tersebut kemudian disesuaikan dengan formula penyesuaian upah yang berlaku.

Dari unsur pekerja, kenaikan UMK tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan hidup layak, namun masih dapat diterima dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah. Serikat pekerja memilih pendekatan realistis agar keputusan dapat diterapkan secara efektif.

Ketua SPSI Tubaba, Boiman, mengatakan pihaknya mengedepankan kompromi dalam pengambilan keputusan.

"Kami tentu ingin upah naik setinggi mungkin, tapi kami juga melihat kondisi perusahaan di daerah. Ini keputusan yang kami ambil agar tetap ada kepastian bagi buruh,” katanya.

Sementara itu, perwakilan pengusaha menyetujui besaran UMK 2026 dengan catatan keberlanjutan usaha dan stabilitas tenaga kerja tetap terjaga.

Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara dan diajukan kepada Gubernur Lampung untuk ditetapkan melalui surat keputusan, sebelum diberlakukan mulai 1 Januari 2026. (*)