• Selasa, 23 Desember 2025

UMP Lampung 2026 Resmi Naik 5,35 Persen, Tembus Rp3,04 Juta

Selasa, 23 Desember 2025 - 19.22 WIB
33

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2026 sebesar Rp3.047.734 per bulan. 

Besaran tersebut mengalami kenaikan 5,35 persen dibandingkan UMP tahun 2025 dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, menegaskan, seluruh perusahaan wajib mematuhi ketentuan tersebut dan tidak diperkenankan membayar upah pekerja di bawah nilai UMP yang telah ditetapkan.

"Pengusaha dilarang memberikan upah lebih rendah dari UMP. Ketentuan ini bersifat wajib dan akan menjadi fokus pengawasan ketenagakerjaan," tegasnya saat dimintai keterangan, Selasa (23/12/2025).

Selain UMP, Pemprov Lampung juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 untuk sektor kelapa sawit dan pengelolaan minyak mentah (KLBI 10434) sebesar Rp3.108.689 per bulan.

Agus menjelaskan, UMP berlaku khusus bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. 

Sementara itu, pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih harus mendapatkan upah berdasarkan Struktur dan Skala Upah yang disusun dan diterapkan oleh perusahaan.

"Kewajiban penyusunan Struktur dan Skala Upah ini masih sering diabaikan. Padahal, aturan tersebut penting untuk menjamin keadilan dan kepastian pengupahan bagi pekerja," ujarnya.

Namun demikian, ketentuan UMP tersebut dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa penetapan UMP dan UMSP Lampung 2026 telah melalui proses perhitungan yang komprehensif dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan dinamika ketenagakerjaan.

Beberapa indikator utama yang digunakan meliputi pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta koefisien alpha yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

"Inflasi Lampung tercatat menurun dari 2,16 persen pada September 2024 menjadi 1,17 persen pada September 2025 secara tahunan. Dengan kondisi tersebut, ditetapkan nilai alpha sebesar 0,8, sesuai rentang yang diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, yaitu antara 0,5 hingga 0,9," pungkasnya. (*)