Polres Lamsel Ungkap 79 Kasus Narkoba Sepanjang 2025 Bernilai Ratusan Miliar
Kapolres Lampung Selatan AKBP Tony Kasmiri dalam konferensi pers, Senin (22/12/2025). Foto: Edu/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Komitmen Polres Lampung Selatan dalam memberantas peredaran narkotika sepanjang 2025 membuahkan hasil signifikan. Selama periode Januari hingga Desember 2025, sebanyak 79 kasus narkoba berhasil diungkap dengan total 96 tersangka diamankan. Dari pengungkapan tersebut, polisi memusnahkan barang bukti narkotika dengan nilai ekonomis mencapai sekitar Rp230,22 miliar.
Capaian tersebut disampaikan Kapolres Lampung Selatan AKBP Tony Kasmiri dalam konferensi pers, Senin (22/12/2025). Ia menegaskan pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Lampung Selatan dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar AKBP Tony Kasmiri.
Sepanjang Januari hingga Juni 2025, Polres Lampung Selatan mengungkap 33 kasus narkoba dengan 41 tersangka, terdiri dari 40 laki-laki dan satu perempuan. Barang bukti yang disita meliputi 282,49 kilogram ganja, 128,06 kilogram sabu, serta 4.954 butir ekstasi. Dari pengungkapan ini, diperkirakan sekitar 932.734 jiwa terselamatkan dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp130,89 miliar.
Pada periode Juli hingga Oktober 2025, sebanyak 37 kasus berhasil diungkap dengan 42 tersangka, terdiri dari 39 laki-laki dan tiga perempuan. Barang bukti yang diamankan antara lain 470,3 kilogram ganja, 151,2 kilogram sabu, 18.225 butir ekstasi, 1.100 gram heroin, serta 740 gram THC. Barang bukti periode ini dimusnahkan di Mabes Polri bersama Presiden RI, dengan estimasi 814.892 jiwa terselamatkan dan nilai ekonomis sekitar Rp159,95 miliar.
Sementara pada periode September hingga Desember 2025, Polres Lampung Selatan mengungkap sembilan kasus narkoba dengan 13 tersangka, terdiri dari 11 laki-laki dan dua perempuan. Barang bukti yang disita berupa 25,24 kilogram ganja, 61,2 kilogram sabu, 2.203 butir ekstasi, serta 4.496 cartridge cairan yang mengandung ganja. Dari pengungkapan ini, diperkirakan 186.862 jiwa terselamatkan dengan nilai ekonomis sekitar Rp42,74 miliar.
Secara keseluruhan, sepanjang 2025 Polres Lampung Selatan menyita 778,04 kilogram ganja, 219,86 kilogram sabu, 25.382 butir ekstasi, 4.496 cartridge cairan ganja, 1.100 gram heroin, serta 740 gram THC. Total jiwa yang berhasil diselamatkan dari peredaran narkoba tersebut diperkirakan mencapai 1.929.992 orang.
Kapolres mengungkapkan, para pelaku menggunakan modus kamuflase dengan memanfaatkan kendaraan yang dibuat seolah-olah rusak dan diangkut menggunakan mobil towing. Narkotika tersebut diketahui berasal dari Provinsi Jambi dan merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas Sumatera.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2), serta Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati.
“Kami tidak akan berhenti. Penegakan hukum terhadap narkoba akan terus kami lakukan demi menyelamatkan generasi bangsa dan menjaga Lampung Selatan dari ancaman narkotika,” tutup AKBP Tony Kasmiri. (*)
Berita Lainnya
-
Stok Beras 29.628 Ton, Bulog Lampung Selatan Jamin Pangan Aman hingga Idulfitri 2026
Senin, 22 Desember 2025 -
Jelang Nataru, Polisi Lampung Selatan Imbau Pengendara Utamakan Keselamatan di Jalan
Jumat, 19 Desember 2025 -
Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Zakat yang Profesional
Selasa, 16 Desember 2025 -
ASDP Bakauheni Siapkan 67 Kapal Hadapi Puncak Arus Nataru, Prediksi 12.893 Kendaraan Memadati Penyeberangan
Jumat, 12 Desember 2025









