• Jumat, 19 Desember 2025

Tiga Pemuda Perkosa Bergiliran Remaja Disabilitas di Metro

Jumat, 19 Desember 2025 - 11.54 WIB
943

Potret ketiga terduga pelaku pencabulan remaja disabilitas di Metro saat diamankan di Mapolres Metro. (Dok. Satreskrim Polres Metro)

Kupastuntas.co, Metro - Tirai kelam kekerasan seksual terhadap remaja disabilitas di Kota Metro akhirnya tersibak. Satuan Reserse Kriminal Polres Metro menangkap tiga terduga pelaku pencabulan yang diduga secara bergiliran melakukan aksi bejat terhadap seorang remaja perempuan penyandang disabilitas.

Kasus ini mengguncang nurani publik, sekaligus menegaskan bahwa kejahatan seksual masih menjadi ancaman nyata bagi kelompok paling rentan.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan keluarga korban yang tak kuasa menahan amarah dan duka atas peristiwa yang menimpa anak mereka.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/417/XII/2025/SPKT/RES METRO/PLD LPG, tertanggal 17 Desember 2025.

“Ini merupakan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 289 KUHP tentang pencabulan,” kata IPTU Rizky saat dikonfirmasi awak media, Jum'at (19/12/2025).

IPTU Rizky menerangkan bahwa peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 17 Desember 2025, sekitar pukul 00.15 WIB, dalam sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat. Lokasi yang seharusnya menjadi tempat berlindung justru berubah menjadi ruang kejahatan yang merenggut rasa aman korban.

Korban sebut saja Bunga (18), seorang remaja yang diketahui merupakan penyandang disabilitas. Peristiwa yang di alami korban dilaporkan oleh ayah kandungnya, seorang pedagang yang tinggal di wilayah Metro Pusat.

"Kami bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga terduga pelaku dengan latar belakang berbeda. Mereka adalah AMN (20) warga Metro Pusat, kemudian AL (19) warga asal Hadimulyo Barat dan RA (26), warga Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur. Ketiganya kini ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Polres Metro," jelasnya.

Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari satu unit sepeda motor, pakaian korban, hingga perlengkapan pribadi yang dikenakan korban saat kejadian. Barang-barang tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi para pelaku terbilang licik dan terencana. Pada Selasa malam, 16 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku AMN menjemput korban di dekat rumahnya. Korban kemudian dibawa ke kontrakan milik pelaku AL.

"Setibanya di lokasi, korban disuruh masuk dan dibawa ke kamar belakang. Di tempat itulah, menurut keterangan korban dan pelaku, korban dipaksa melakukan persetubuhan," ungkapnya.

Tidak berhenti di situ, korban kemudian diberikan minuman beralkohol jenis tuak. Dalam kondisi yang semakin lemah dan tak berdaya, dua pelaku lainnya diduga bergantian melakukan perbuatan serupa.

"Bahkan, salah satu pelaku kembali mengulangi aksinya beberapa jam kemudian sebelum korban akhirnya dipulangkan ke rumah pada pagi hari menggunakan jasa transportasi daring ojek online," terang Kasat.

Kesigapan aparat menjadi kunci pengungkapan kasus ini. Sekitar pukul 08.30 WIB pada hari yang sama, keluarga korban bersama personel Polsek Metro Pusat mengamankan salah satu pelaku dan menyerahkannya ke Unit PPA Polres Metro.

Tak berselang lama, pelaku kedua turut diamankan. Berdasarkan pengembangan keterangan, Tim Tekab 308 Polres Metro kemudian bergerak cepat menangkap pelaku ketiga di wilayah Lampung Timur.

“Ketiga terduga pelaku berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari 24 jam. Saat ini penyidikan terus berlanjut untuk melengkapi berkas perkara,” terang IPTU Rizky.

Kasus ini menyisakan luka mendalam, tidak hanya bagi korban dan keluarga, tetapi juga bagi masyarakat Kota Metro. Kejahatan seksual terhadap remaja disabilitas menjadi peringatan keras bahwa perlindungan terhadap kelompok rentan masih harus diperkuat, baik oleh negara, aparat penegak hukum, maupun lingkungan sosial terdekat.

Polres Metro memastikan akan menangani perkara ini secara profesional dan berkeadilan, dengan menempatkan kepentingan korban sebagai prioritas utama. Publik pun diimbau untuk tidak diam, segera melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual di sekitarnya.

Di balik borgol yang kini melingkar di tangan para terduga pelaku, tersisa satu harapan besar agar keadilan ditegakkan setegak-tegaknya dan tragedi serupa tak lagi terulang di Bumi Sai Wawai.

Kini ketiga tersangka terancam pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan hukuman paling lama 16 tahun penjara. (*)