• Jumat, 19 Desember 2025

‎Kades di Lambar Kena PHP, Anggaran DD Tahap ll Non Earmark di Lambar Dipastikan Batal Cair

Jumat, 19 Desember 2025 - 18.47 WIB
338

‎Kades di Lambar Kena PHP, Anggaran DD Tahap ll Non Earmark di Lambar Dipastikan Batal Cair. Foto: Ist.

‎Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pencairan Dana Desa (DD) tahap II non earmark di Lampung Barat hingga Jumat (19/12/2025) sore tak kunjung terealisasi, meski pemerintah sebelumnya menjanjikan anggaran akan cair pada hari ini, namun hingga pukul 16.00 WIB, anggaran belum masuk ke rekening pekon (desa).

‎Kondisi ini menimbulkan kekecewaan di kalangan kepala desa, lantaran janji pencairan disampaikan setelah para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menggelar aksi beberapa waktu lalu di Jakarta.

‎Para peratin menilai mereka seolah “diberi harapan palsu” oleh pemerintah. Sejumlah Peratin di Lampung Barat mengaku telah melakukan pengecekan langsung ke rekening kas desa masing-masing. Namun hasilnya nihil, Dana Desa tahap II non earmark yang dijanjikan belum juga diterima.

‎Seorang Peratin di Kecamatan Batu Brak, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan keterlambatan ini sangat disayangkan.

Pasalnya, para kepala desa sebelumnya telah dijanjikan pencairan paling lambat 19 Desember 2025 setelah pemerintah pusat mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

‎“Kami ini sudah berjuang, bahkan sampai aksi dan audiensi ke pusat. Tapi kenyataannya sampai sore ini dana belum masuk. Ini jelas mengecewakan, padahal pemerintah sudah menjanjikan jika anggaran tersebut akan dicairkan pada 19 Desember 2025," ujarnya, Jumat (19/12/2025).

‎Hal senada disampaikan Peratin di Kecamatan Batu Ketulis. Ia menuturkan, banyak kegiatan desa yang menggantung karena Dana Desa tahap II non earmark menjadi penopang utama pembiayaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

‎Ia mengatakan banyak program pembangunan yang telah dilakukan menggunakan dana talangan, sehingga anggaran tersebut menjadi harapan besar kepala desa untuk mengcover anggaran yang telah terpakai sebelumnya.

‎"Sampai hari ini belum ada anggaran yang masuk, aparat pekon sudah mengecek langsung ke Bank namun tidak ada saldo yang masuk, ini jelas kamu seolah-olah diberikan harapan palsu oleh pemerintah," kata dia.

‎Ia berharap pemerintah bisa konsisten atas apa yang telah dijanjikan dan bisa mempertimbangkan pencairan DD tahap ll non earmark tersebut guna menunjang program pembangunan di desa yang telah di realisasikan.

‎Ia menjelaskan, selama Dana Desa tahap II belum cair, sejumlah program pembangunan dan pelayanan masyarakat di Lampung Barat terpaksa tertunda.

Bahkan, beberapa pekon dilaporkan kesulitan menjalankan operasional pemerintahan desa akibat keterbatasan anggaran.

‎“Keterlambatan ini sangat berdampak. Ada desa yang hampir menghentikan pelayanan karena tidak punya dana operasional. Makanya kami mendesak pemerintah benar-benar menepati kesepakatan,” tegasnya.

‎Sebelumnya, para kepala desa yang tergabung dalam APDESI mendapat kesepakatan penting dengan pemerintah pusat.

Dalam audiensi resmi di Gedung Sekretariat Negara pada Senin, 8 Desember 2025, pemerintah menyetujui dua poin krusial terkait polemik pencairan Dana Desa.

‎Pemerintah pusat dalam pertemuan tersebut memastikan PMK Nomor 81 Tahun 2025 dicabut dan memberikan izin pencairan Dana Desa tahap II non earmark hingga batas waktu 19 Desember 2025. Kesepakatan itu menjadi harapan baru bagi ribuan desa di seluruh Indonesia.

‎Ketua DPC APDESI Kabupaten Lampung Barat, Sarnada, mengonfirmasi hasil audiensi tersebut usai mengikuti pertemuan yang dihadiri 10 perwakilan APDESI dari berbagai daerah.

Ia menegaskan bahwa keputusan itu seharusnya menjadi solusi atas mandeknya keuangan desa.

‎“Dalam audiensi disepakati bahwa PMK 81 dicabut dan pencairan dibatasi sampai tanggal 19 Desember 2025. Ini kabar yang sangat melegakan bagi seluruh desa yang menunggu kepastian,” ujar Sarnada, beberapa waktu lalu.

‎Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Pekon pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Lampung Barat, Fauzan Ariadi saat dikonfirmasi mengatakan saat ini ada 80 Pekon (Desa) di Lampung Barat yang belum menerima DD Tahap ll Non Earmark.

‎Ia mengatakan, anggaran DD Tahap ll Non Earmark tidak bisa disalurkan jikan tidak ada aturan baru pengganti PMK No 81 Tahun 2025.

"80 Pekon sampai dengan sore ini belum ada peraturan yang mengatur untuk bisa disalurkan (Anggaran DD Tahap ll Non Earmark)," kata dia.

‎Fauzan menuturkan, hingga sore ini Jumat (19/12/2025) anggaran DD Tahap ll Non Earmark tersebut dipastikan tidak akan disalurkan.

"Sampai dengan sore ini (tidak disalurkan), berdasarkan PMK No 81 Tahun 2025 sudah jelas Non Earmark Tahap ll tidak salur kecuali ada peraturan baru," kata dia.

‎Disinggung terkait pertanggungjawaban para kepala desa (peratin) terhadap program pembangunan fisik yang sudah terealisasi dengan menggunakan dana talangan dari toko material Fauzan enggan memberikan keterangan lebih lanjut. (*)