Disnaker Lampung Mulai Bahas UMP 2026, Kenaikan Diproyeksikan 3,78 Hingga 5,87 Persen
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mulai membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Pembahasan dilakukan bersama Dewan Pengupahan Provinsi Lampung dengan mengacu pada regulasi terbaru pemerintah pusat.
Dari hasil simulasi awal, UMP Lampung tahun 2026 diperkirakan akan mengalami kenaikan pada kisaran 3,78 persen hingga 5,87 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, mengatakan bahwa proses perhitungan UMP tahun ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya.
"Pembahasan UMP 2026 sudah kita mulai melalui rapat perdana Dewan Pengupahan. Dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 terdapat formula baru yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tenaga kerja," ujarnya, saat dimintai keterangan, Jum'at (19/12/2025).
Ia menjelaskan, salah satu perubahan penting dalam regulasi terbaru tersebut adalah penyesuaian rentang indeks tenaga kerja (alfa) yang kini berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9.
Angka ini lebih tinggi dibandingkan aturan sebelumnya dalam PP 36 Tahun 2021, yang menetapkan indeks pada rentang 0,2 hingga 0,7.
Selain itu, PP 49 Tahun 2025 juga kembali menempatkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai salah satu komponen pertimbangan dalam penetapan upah minimum.
"Dengan adanya indeks yang lebih tinggi dan pertimbangan KHL, tentu ini menjadi harapan baru bagi para pekerja. Namun pemerintah tetap berhati-hati agar kebijakan upah yang ditetapkan tidak mengganggu keberlangsungan dunia usaha," jelas Agus.
Meski hasil simulasi teknis menunjukkan kenaikan UMP masih berada di bawah angka 6 persen, Agus mengungkapkan bahwa dalam rapat awal Dewan Pengupahan, unsur serikat pekerja menyampaikan aspirasi kenaikan UMP di kisaran 7 hingga 10 persen.
"Angka yang muncul saat ini masih berupa simulasi awal. Semua masukan akan kita bahas kembali secara komprehensif dalam rapat lanjutan Dewan Pengupahan sebelum ditentukan angka final," katanya.
Sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan, penetapan UMP Lampung tahun 2026 ditargetkan paling lambat 24 Desember 2025 melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung.
Untuk mengejar tenggat waktu tersebut, Dewan Pengupahan Provinsi Lampung dijadwalkan merampungkan seluruh pembahasan pada awal pekan depan.
"Kami berharap pada Senin, 22 Desember 2025, sudah ada kesepakatan angka final UMP yang siap diusulkan kepada Gubernur,” ujarnya.
Setelah UMP ditetapkan, pemerintah kabupaten/kota di seluruh Lampung akan menggunakan nilai tersebut sebagai dasar dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.
"Pemerintah mengajak semua pihak menjaga situasi tetap kondusif. Harapannya, kebijakan UMP 2026 dapat memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi dan iklim usaha di Provinsi Lampung," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
PLN UID Lampung Siagakan 64 SPKLU untuk Dukung Kelancaran Nataru 2025/2026
Jumat, 19 Desember 2025 -
Atlet Kickboxing Lampung Sevi Nurul Aini Sumbang Perunggu pada SEA Games 2025 Thailand
Jumat, 19 Desember 2025 -
APEKSI 2025 di Bandar Lampung, Ajang Strategis Dongkrak Wisata dan UMKM Lokal
Jumat, 19 Desember 2025 -
Babinsa 21 Cup Radin Inten 2025 Dibuka, Satukan Semangat Juang TNI AD dan Prestasi Renang Nasional
Jumat, 19 Desember 2025









