Tutupan Hutan Lampung Tergerus, 150 Ribu Hektare Kawasan Belum Terdata
Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) serta Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Zulhaidir, dalam diskusi publik di Bandar Lampung, Kamis (18/12/2025). Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Kehutanan Provinsi Lampung mengakui masih besarnya persoalan pengelolaan kawasan hutan di daerah ini.
Data 2024 menunjukkan, dari seluruh kawasan hutan yang ada, hanya sekitar 316,33 persen yang masih berhutan, sementara 616,62 persen lainnya telah berubah fungsi atau tidak lagi berhutan.
Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) serta Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Zulhaidir mengatakan, kondisi tersebut mencerminkan adanya penyusutan tutupan hutan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
“Kalau dilihat secara persentase, kondisinya memang hampir separuh kawasan sudah tidak berhutan,” ujar Zulhaidir, dalam diskusi publik yang digelar Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung di Bandar Lampung, Kamis (18/12/2025).
Ia menjelaskan, salah satu persoalan utama yang dihadapi pemerintah saat ini adalah fenomena keterlanjuran, yakni masyarakat yang sudah lama masuk dan melakukan aktivitas budidaya di dalam kawasan hutan tanpa terdata secara resmi.
“Sekarang ini kita tidak mungkin lagi mengusir masyarakat dari kawasan hutan. Mau tidak mau, kondisinya sudah seperti itu,” katanya.
Sebagai langkah penanganan, pemerintah daerah memilih pendekatan fasilitasi dan pembinaan, agar aktivitas masyarakat di dalam kawasan hutan dapat lebih mudah dikontrol dan diawasi.
Salah satunya melalui skema perizinan dan implementasi program Perhutanan Sosial.
“Masyarakat yang sudah ada di dalam kawasan kita akomodir, kita bina, agar mereka bisa menjalankan aktivitasnya sesuai aturan, sekaligus ikut menjaga kawasan,” ujar Zulhaidir.
Ia mengungkapkan, dari total sekitar 316 ribu hektare kawasan hutan yang ada, masih terdapat kurang lebih 150 ribu hektare yang hingga kini belum teridentifikasi secara jelas siapa penggarapnya.
Luasan tersebut berada di luar izin resmi sektor kehutanan dan belum memiliki data yang lengkap.
“Inilah yang sekarang sedang kita bereskan. Kita rapikan dulu datanya, kemudian kita lakukan sosialisasi terkait kebijakan keterlanjuran ini,” jelasnya.
Zulhaidir berharap, ke depan masyarakat tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga dilibatkan secara aktif dalam pengawasan, rehabilitasi, hingga perlindungan kawasan hutan.
Ia menegaskan, sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat juga terus diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
“Untuk kawasan tertentu seperti HTI, kewenangan evaluasi dan pembinaan ada di pemerintah pusat. Pemerintah daerah lebih pada pengawasan rutin di lapangan,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Diperiksa Kejati, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi: Hanya Lengkapi Data
Kamis, 18 Desember 2025 -
UKM Tari Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara Nasional pada Lomba Tari Kreasi di ISI Padang Panjang
Kamis, 18 Desember 2025 -
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Penuhi Panggilan Terakhir Kejati
Kamis, 18 Desember 2025 -
Lima Tahun Terakhir, Dinas Kehutanan Ungkap 31 Kasus Ilegal Logging di Lampung
Kamis, 18 Desember 2025









