• Kamis, 18 Desember 2025

Soroti Independensi Peradilan, Haris Azhar: Hakim Tidak Boleh Dekat dengan Kekuasaan

Kamis, 18 Desember 2025 - 13.12 WIB
17

Diskusi Publik bertema “Court Security dan Contempt of Court dalam Bingkai Independence Judiciary” yang digelar di Auditorium Prof Abdul Kadir Fakultas Hukum Unila. Foto: Sandika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Isu independensi peradilan dan keamanan pengadilan menjadi sorotan utama dalam diskusi publik yang digelar Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), Kamis (18/12/2025). Diskusi ini menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan prasyarat mutlak bagi terwujudnya keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

Diskusi publik bertajuk Court Security dan Contempt of Court dalam Bingkai Independence Judiciary tersebut berlangsung di Auditorium Abdulkadir Muhammad, FH Unila. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Mahkamah Agung melalui Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman publik mengenai keamanan pengadilan dan martabat lembaga peradilan.

Sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang hadir dalam forum tersebut, mulai dari unsur legislatif, akademisi, hingga pegiat HAM. Mereka antara lain Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, aktivis HAM sekaligus mantan Koordinator KontraS periode 2010–2016 Haris Azhar, serta akademisi dan filsuf Rocky Gerung. Hadir pula akademisi dan praktisi hukum Dr. Sobandi, Dr. H. Syamsul Arief, dan Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah.

Rektor Universitas Lampung, Prof. Lusmeilia Afriani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama antara Unila dan Mahkamah Agung yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman memiliki arti strategis bagi penguatan pendidikan hukum. “Fakultas Hukum perlu memiliki jejaring kelembagaan yang kuat, termasuk dengan lembaga penegak hukum seperti Mahkamah Agung dan kejaksaan,” jelas Rektor.

Menurutnya, diskusi publik semacam ini penting untuk memperkaya perspektif mahasiswa, dosen, dan alumni. Forum ilmiah di luar ruang kelas dinilai mampu melengkapi pembelajaran akademik dengan dinamika praktik hukum yang berkembang di masyarakat.

Dalam sesi diskusi, Haris Azhar menekankan bahwa independensi hakim tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan politik maupun kekuasaan. Ia menegaskan bahwa hakim harus berdiri di atas semua kepentingan. “Independensi peradilan merupakan syarat mutlak dalam menegakkan keadilan, sekaligus menjadi fondasi penting dalam perlindungan hak asasi manusia,” jelasnya.

Rocky Gerung menyoroti perbedaan karakter pencarian kebenaran di ruang akademik dan di pengadilan. Menurutnya, kampus merupakan ruang kebenaran yang terus diuji, sementara pengadilan dituntut menghasilkan kebenaran yang bersifat final dan mengikat. “Keamanan pengadilan menjadi penting agar proses penegakan keadilan dapat berjalan dengan hati-hati dan bermartabat,” kata Rocky.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa DPR bersama Mahkamah Agung akan segera menggelar focus group discussion untuk membahas sejumlah agenda strategis, termasuk Undang-Undang Jabatan Hakim yang ditargetkan rampung pada Juli mendatang. Ia menilai, orientasi penegakan hukum ke depan tidak boleh berhenti pada teks undang-undang semata.

Menurutnya, keadilan substantif harus menjadi roh dalam setiap putusan hakim, termasuk dalam pembaruan KUHAP. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan situasi batin pelaku serta proses terjadinya tindak pidana sebagai bagian dari pertimbangan hukum. Selain itu, aspek kesejahteraan hakim dan sistem pengamanan pengadilan juga dinilai krusial dalam menjaga independensi kekuasaan kehakiman.

“Diskusi publik ini diharapkan menjadi ruang pertukaran gagasan yang konstruktif dalam memperkuat pemahaman mengenai keamanan pengadilan dan konsep contempt of court, guna menjaga dan menegakkan independensi peradilan di Indonesia,” urai politisi Partai Gerindra tersebut. (*)