Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Penuhi Panggilan Terakhir Kejati
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Penuhi Panggilan Terakhir Kejati. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung setelah dua kali mangkir dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) yang dikelola PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Kehadiran Arinal untuk memenuhi panggilan ketiga dibenarkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya.
“Iya benar, setelah kami layangkan panggilan ketiga, yang bersangkutan berkenan hadir,” ujar Armen, saat dikonfirmasi, Kamis (18/12/25) malam.
Berdasarkan pantauan kupastuntas.co, sekitar pukul 17.15 WIB, Arinal Djunaidi terlihat keluar dari ruang pemeriksaan penyidik.
Ia mengenakan kemeja krem muda, celana cokelat, dan membawa sebuah map berwarna merah.
Saat dihampiri awak media, Arinal hanya memberikan senyuman singkat tanpa memberikan keterangan, lalu kembali masuk ke ruang penyidik.
Di halaman parkir Kejati Lampung juga tampak satu unit mobil tahanan. Namun, hingga saat ini belum dapat dipastikan peruntukan kendaraan tersebut.
Meski beredar informasi bahwa Kejati Lampung akan menetapkan Arinal sebagai tersangka malam ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pemeriksaan terhadap Arinal Djunaidi masih berlangsung secara tertutup.
Sebelumnya, Arinal Djunaidi tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung terkait perkara yang sama.
Ketidakhadiran tersebut dibenarkan oleh Aspidsus Armen Wijaya dengan alasan kondisi kesehatan.
“Penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama pada 11 Desember 2025 dan panggilan kedua pada 15 Desember 2025. Alasan ketidakhadiran yang disampaikan adalah sakit,” kata Armen, Selasa (16/12/25).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen WK OSES dengan nilai mencapai US$17.286.000 atau setara ratusan miliar rupiah.
Dana tersebut dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB), badan usaha milik Pemerintah Provinsi Lampung.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada periode 2019–2024, saat Arinal Djunaidi menjabat sebagai Gubernur Lampung.
Penyidik mendalami indikasi penyalahgunaan kewenangan, pengelolaan dana yang tidak sesuai ketentuan, serta dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak.
Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya perhiasan emas, sertifikat tanah, serta beberapa unit kendaraan mewah dengan total nilai sekitar Rp38,5 miliar.
Hingga kini, penyidik Pidsus Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka, yakni Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan.
Ketiganya diduga berperan aktif dalam pengelolaan dan penggunaan dana PI 10 persen PT LEB yang merugikan keuangan negara. (*)
Berita Lainnya
-
55 Tahun Toyota Ada untuk Indonesia: Toyota Luncurkan Berbagai Lini Hybrid EV Terbaru yang Semakin Terjangkau di IIMS 2026
Rabu, 11 Februari 2026 -
Forum DAS Lampung Targetkan Rehabilitasi 300 Ribu Hektare Lahan Kritis dalam 5 Tahun
Rabu, 11 Februari 2026 -
Jam Kerja ASN Bandar Lampung Dipangkas Selama Ramadan, Pulang Pukul 15.00 WIB
Rabu, 11 Februari 2026 -
Pemprov Lampung Kebut 62 Paket Jalan, DPRD Tekankan Spesifikasi dan Kualitas Harus Dijaga
Rabu, 11 Februari 2026









