Kabar Baik, Pungutan Rp 3.000 di Eks Pasar Dekon Lampura Resmi Dibatalkan
eks Pasar Dekon dan Ganefo, Kabupaten Lampung Utara. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kabar baik datang bagi para pedagang eks Pasar Dekon dan Ganefo, Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Rencana pungutan iuran sebesar Rp3.000 per hari yang sempat menuai keluhan akhirnya resmi dibatalkan oleh pemerintah daerah setelah menerima berbagai masukan dari para pedagang.
Sebelumnya, PT Lingga Teknik Utama selaku pengembang revitalisasi eks Pasar Dekon menerbitkan surat edaran yang berisi permintaan iuran harian kepada pedagang.
Iuran tersebut disebutkan diperuntukkan bagi kebutuhan keamanan, kebersihan, dan listrik di lokasi penampungan sementara.
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Ahmad Alamsyah, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dilanjutkan.
"Saya sudah instruksikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk membatalkannya,” kata Ahmad Alamsyah, dalam ketarngannya, Rabu (17/12/2025).
Menurutnya, pembatalan pungutan dilakukan karena dinilai berpotensi menambah beban pedagang. Kondisi usaha para pedagang saat ini disebut belum memungkinkan untuk dikenai iuran tambahan, terlebih proses pembangunan pasar juga belum dimulai.
Selain soal pungutan, pemerintah daerah juga merespons keluhan pedagang terkait fasilitas penunjang.
Ahmad Alamsyah memastikan penyediaan MCK dan jaringan wifi yang menjadi bagian dari kesepakatan sebelumnya tetap akan direalisasikan seiring dimulainya proses pembangunan.
Untuk jaringan wifi, pemasangan direncanakan mulai Januari 2026 dan akan ditangani oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Utara.
Sementara itu, pemenuhan fasilitas lain akan disesuaikan dengan tahapan pembangunan yang berjalan.
Terkait aspek keamanan, Ahmad Alamsyah mengimbau para pedagang agar tidak menyimpan barang dagangan di lokasi penampungan sementara. Imbauan tersebut disampaikan sambil menunggu sistem pengamanan permanen dapat diterapkan.
Sebelumnya, pedagang eks Pasar Dekon dan Ganefo sempat menyampaikan keberatan karena merasa sejumlah kesepakatan belum dipenuhi.
Selain rencana pungutan, mereka mengeluhkan belum adanya MCK, jaringan wifi, serta maraknya aksi pencurian di area penampungan.
Dengan dibatalkannya pungutan Rp3.000 per hari dan adanya komitmen pemenuhan fasilitas, pemerintah daerah berharap keresahan pedagang dapat teredam.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal menciptakan rasa aman dan kenyamanan bagi pedagang selama masa transisi revitalisasi pasar. (*)
Berita Lainnya
-
Banjir Rendam 115 Rumah di Lampung Utara, Tiga Kecamatan Terdampak
Minggu, 18 Januari 2026 -
11 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
11 Siswa Keracunan MBG Diduga Jadi Pemicu Guru SDN 3 Sindang Sari Lampura Ngamuk di Sosmed
Senin, 12 Januari 2026









