• Kamis, 18 Desember 2025

Jelang Nataru, BBPOM Temukan 126 Produk Pangan Tanpa Izin Edar hingga Kedaluwarsa

Kamis, 18 Desember 2025 - 08.15 WIB
24

Tim BBPOM melakukan pengawasan di dua titik, yakni Supermarket Gelael dan Chandra Teluk Betung, Bandar Lampung. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026), Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung menemukan 126 pieces produk pangan tanpa izin edar hingga kedaluwarsa.

BBPOM di Bandar Lampung mengintensifkan pengawasan pangan olahan menjelang perayaan Nataru 2025/2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan sejak 28 November 2025 dan akan berakhir pada 2 Januari 2026.

Pada Rabu (17/12/2025), tim BBPOM melakukan pengawasan di dua titik, yakni Supermarket Gelael dan Chandra Teluk Betung, Bandar Lampung.

Kepala BBPOM di Bandar Lampung, Bagus Heri Purnomo, mengatakan pengawasan dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir, mulai dari distributor, ritel modern, hingga ritel tradisional.

“Sampai dengan saat ini kami telah melakukan pengawasan di 16 sarana yang tersebar di lima kabupaten/kota, yakni Kota Bandar Lampung, Metro, Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Pringsewu,” kata Bagus, Rabu (17/12/2025).

Bagus menerangkan, dari total 16 sarana yang diawasi tersebut terdiri atas enam distributor, delapan ritel modern atau supermarket, serta dua ritel tradisional.

Berdasarkan hasil pengawasan, BBPOM menemukan sejumlah pelanggaran, meliputi 11 item produk pangan tanpa izin edar dengan jumlah 103 pieces, empat item produk kedaluwarsa sebanyak 21 pieces, serta satu item produk rusak sebanyak dua pieces. Total keseluruhan temuan mencapai 126 pieces.

“Produk rusak umumnya merupakan produk kaleng yang mengalami penyok atau kerusakan kemasan lainnya, yang berisiko terhadap keamanan pangan,” jelasnya.

Sementara itu, produk pangan tanpa izin edar didominasi oleh pangan olahan seperti frozen food. Selain itu, terdapat pula temuan produk kedaluwarsa, di antaranya bumbu dan produk pangan lainnya.

Terhadap temuan tersebut, BBPOM melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk pihak ritel, BBPOM memberikan pembinaan berupa surat teguran dan peringatan. Sementara produk tanpa izin edar serta produk kedaluwarsa diwajibkan untuk dimusnahkan.

“Selama pelaksanaan pengawasan Nataru ini, sanksi yang kami berikan masih bersifat pembinaan. Belum ditemukan unsur kesengajaan atau tindak pidana,” ujarnya.

Bagus menambahkan, dalam pengawasan di dua titik tersebut, petugas menemukan produk frozen food yang masih menggunakan izin edar PIRT. Padahal, sesuai ketentuan, produk frozen seharusnya telah memiliki izin edar MD dari Badan POM.

“PIRT tersebut memang terdaftar dan dikeluarkan oleh pemerintah daerah, namun perlu dikonfirmasi kembali. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar izin PIRT tersebut tidak diperpanjang, dan pelaku usaha kami bina untuk segera beralih ke izin edar MD,” ungkapnya.

Menjelang perayaan Nataru, lanjut Bagus, BBPOM mencatat produk pangan yang paling banyak diminati masyarakat adalah makanan dan jajanan untuk hidangan perayaan Natal dan Tahun Baru.

BBPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih dan mengonsumsi pangan olahan. Masyarakat diminta selalu menerapkan prinsip “Cek KLIK”, yakni cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek tanggal kedaluwarsa.

“Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi pada label termasuk cara penyimpanan dan konsumsi, periksa izin edar baik PIRT maupun MD, serta pastikan produk belum kedaluwarsa,” imbuhnya. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis 18 Desember 2025 dengan judul “Jelang Nataru, BBPOM Temukan 126 Produk Pangan Tanpa Izin Edar hingga Kedaluwarsa”