YLKI Desak Penindakan Tegas Usai Temuan 126 Produk Pangan Bermasalah Jelang Nataru
Ketua YLKI Lampung, Subadra Yani. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia (YLKI) Provinsi Lampung menyoroti serius temuan ratusan produk pangan
bermasalah dalam pengawasan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Temuan tersebut dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan di jalur distribusi
pangan, khususnya di pasar modern.
Berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan Balai Besar Pengawas
Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung, ditemukan 126 pieces produk pangan
yang tidak memenuhi ketentuan. Rinciannya, 11 item produk tanpa izin edar
sebanyak 103 pieces, empat item produk kedaluwarsa sebanyak 21 pieces, serta
satu item produk rusak sebanyak dua pieces.
Ketua YLKI Lampung, Subadra Yani, menilai temuan ini menjadi alarm bagi pelaku usaha agar tidak abai terhadap kewajiban menjamin keamanan pangan bagi konsumen. Menurutnya, pasar modern seharusnya memiliki sistem pengecekan berlapis sebelum produk dipajang dan diperjualbelikan.
BACA JUGA: BBPOM
Bandar Lampung Temukan 126 Produk Bermasalah Saat Pengawasan Pangan Nataru
“Pasar modern harus benar-benar melakukan cek dan ricek terhadap
produk pangan yang layak maupun tidak layak jual. Jalur distribusi ini harus
dibina secara serius agar pelanggaran tidak terus berulang,” ujar Subadra, Rabu (17/12/25).
Ia menegaskan, setiap pelanggaran, sekecil apa pun, seharusnya
sudah menjadi dasar untuk dilakukan pembinaan. Namun jika pelanggaran terjadi
berulang atau masuk kategori berat, maka penindakan hukum wajib diterapkan.
“Kalau ditemukan tiga produk saja sebenarnya sudah sudah cukup
untuk pembinaan. Tapi jika pelanggaran sering terjadi dan masuk kategori berat,
sanksinya bisa sampai pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Subadra juga mengingatkan bahwa peredaran produk pangan
kedaluwarsa merupakan pelanggaran serius yang berpotensi membahayakan kesehatan
konsumen. Ia menyebut ancaman sanksi terhadap pelaku usaha cukup berat.
“Produk kedaluwarsa itu ancamannya tinggi, bisa dikenakan denda
hingga Rp2 miliar dan pidana penjara dua tahun,” katanya.
YLKI mendorong agar setiap proses pembinaan dicatat secara
transparan sebagai bahan evaluasi. Jika kesalahan yang sama terus berulang,
penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen harus dilakukan secara tegas.
“Terkait pencabutan izin usaha, itu merupakan kewenangan pemerintah
daerah. BPOM harus berkoordinasi dengan pemda agar penegakan aturan berjalan
maksimal demi melindungi hak konsumen,” pungkas Subadra. (*)
Berita Lainnya
-
Stabilkan Harga Pangan, Polda Lampung Distribusikan 4.467 Ton Beras SPHP
Rabu, 17 Desember 2025 -
KPK Lanjut Geledah Kantor Dinkes Serta Bapenda Lampung Tengah
Rabu, 17 Desember 2025 -
RSUD Abdul Moeloek Perkuat Layanan dan SDM untuk Jaga Kepercayaan Publik
Rabu, 17 Desember 2025 -
Inspektorat Bandar Lampung Perkuat Audit OPD, Pengawasan Berlapis Jaga Akuntabilitas Pemerintahan
Rabu, 17 Desember 2025









