• Rabu, 17 Desember 2025

Pengamat: Temuan 126 Produk Bermasalah Ancaman Serius bagi Konsumen dan Iklim Usaha

Rabu, 17 Desember 2025 - 13.46 WIB
20

Pengamat Ekonomi Universitas Lampung (Unila), Usep Syaipudin. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Temuan 126 produk pangan bermasalah oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung saat pengawasan pangan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) dinilai tidak hanya berdampak pada aspek perlindungan konsumen, tetapi juga berpotensi memengaruhi iklim usaha dan perekonomian daerah.

Pengamat Ekonomi Universitas Lampung (Unila), Usep Syaipudin, mengatakan peredaran produk pangan tanpa izin edar, kedaluwarsa, hingga rusak berisiko membahayakan kesehatan masyarakat di tengah meningkatnya konsumsi saat momen Nataru.

“Produk pangan bermasalah tentu berisiko terhadap kesehatan konsumen, mulai dari potensi keracunan hingga gangguan kesehatan lainnya. Ini menjadi ancaman serius bagi perlindungan konsumen,” kata Usep saat dimintai tanggapan Rabu (17/12/25).

Dari sisi ekonomi, Usep menilai temuan tersebut berpotensi merusak persaingan usaha di sektor pangan. Menurutnya, pelaku usaha yang tidak taat aturan dapat menjual produk dengan harga lebih murah karena mengabaikan biaya perizinan dan standar keamanan pangan.

“Hal ini menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha yang taat aturan justru dirugikan karena harus bersaing dengan produk ilegal yang harganya lebih rendah,” jelasnya.

Usep menambahkan, kondisi tersebut dapat berdampak pada penurunan pendapatan pelaku usaha legal, melemahnya tingkat konsumsi, serta berkurangnya potensi penerimaan pajak daerah.

Terkait maraknya temuan produk tanpa izin edar, Usep menilai hal tersebut mencerminkan masih lemahnya pengawasan distribusi pangan, terutama saat permintaan meningkat seperti pada momentum Natal dan Tahun Baru.

“Maraknya produk tanpa izin edar menandakan pengawasan distribusi pangan masih lemah. Ini bisa disebabkan keterbatasan sumber daya maupun kurangnya koordinasi antarinstansi,” katanya.

Ia juga menyoroti pendekatan pembinaan yang diterapkan BBPOM terhadap pelanggar. Menurutnya, pembinaan tanpa sanksi tegas berpotensi melemahkan efek jera secara ekonomi.

“Pendekatan pembinaan memang penting, namun tanpa sanksi tegas, efek jeranya bisa kurang. Pelaku usaha yang melanggar mungkin tidak merasakan konsekuensi yang signifikan,” tegas Usep.

Selain itu, temuan produk frozen food yang masih menggunakan izin PIRT dinilai menjadi peringatan bagi tata kelola UMKM pangan. Usep menilai pelaku UMKM perlu didorong untuk segera menyesuaikan perizinan sesuai ketentuan.

“UMKM pangan harus memastikan produknya memenuhi standar keamanan pangan dan memiliki izin edar yang sesuai. Kepatuhan ini penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dan keberlangsungan usaha,” ujarnya.

Usep menegaskan, pengawasan pangan harus dilakukan secara konsisten dan berimbang agar mampu melindungi konsumen tanpa menghambat pertumbuhan usaha daerah.

“Jika pengawasan berjalan baik dan penegakan aturan dilakukan secara adil, maka konsumen terlindungi dan perekonomian daerah dapat tumbuh secara sehat,” pungkasnya. (*)