• Rabu, 17 Desember 2025

Masyarakat Halangan Ratu Pesawaran Tuntut Penyelesaian Konflik Lahan dengan PTPN I

Rabu, 17 Desember 2025 - 13.22 WIB
24

Ratusan masyarakat adat dari Desa Halangan Ratu, Kabupaten Pesawaran, mendatangi kantor Pemerintah Provinsi Lampung untuk menyampaikan aspirasi terkait konflik lahan. Foto: Sandika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ratusan masyarakat adat dari Desa Halangan Ratu, Kabupaten Pesawaran, mendatangi kantor Pemerintah Provinsi Lampung untuk menyampaikan aspirasi terkait konflik lahan yang diklaim sebagai tanah adat namun saat ini dikelola oleh PTPN I Regional VII.

Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co, massa aksi datang lengkap mengenakan pakaian adat Lampung. Penyampaian aspirasi dilakukan dengan cara adat, di antaranya melalui tari persembahan, hadrah, pantun Lampung, serta prosesi adat lainnya sebagai bentuk penghormatan dan penyampaian tuntutan secara damai.

Aksi tersebut melibatkan Aliansi Forum Masyarakat Lampung, Aliansi Masyarakat Pesawaran, serta Ikatan Wartawan Online (IWO) Pesawaran.

Masyarakat menyampaikan telah bertemu langsung dengan Gubernur Lampung di RM Sederhana, Pesawaran, Rabu (17/12/2025). Mereka menyebut Gubernur siap menindaklanjuti keluhan tersebut.

Meski sudah menemui Gubernur Lampung, mereka tetap mendatangi kantor Pemprov Lampung untuk menyampaikan aspirasi secara damai.

Salah satu tokoh adat yang menyampaikan aspirasi menyatakan bahwa masyarakat Desa Halangan Ratu memiliki dasar historis dan kultural atas lahan yang disengketakan. Klaim tersebut, menurutnya, diperkuat dengan berbagai bukti, seperti keberadaan makam tua, situs adat, peta desa, bukti pembayaran pajak, serta kesaksian tokoh adat dan aparatur pemerintahan setempat.

“Masyarakat adat memiliki bukti sejarah dan budaya yang kuat. Namun hingga kini, lahan tersebut belum memberikan manfaat ekonomi secara langsung bagi warga sekitar,” ujarnya dalam orasi adat.

Dalam pertemuan itu, masyarakat meminta Pemprov Lampung memfasilitasi penyelesaian konflik lahan secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat lahan tersebut saat ini berada dalam pengelolaan PTPN I Regional VII.

Perwakilan tokoh adat lainnya, Ahlufakar Gelar Suttan Lama, yang juga Penyimbang Adat di Tiyuh Halangan Ratu, berharap pemerintah provinsi dapat berperan aktif sebagai mediator.

“Kami berharap Pemprov Lampung dapat memfasilitasi penyelesaian konflik ini secara berkeadilan, tanpa menimbulkan gejolak sosial, serta tetap mengedepankan kepastian hukum,” kata Ahlufakar.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah menerima perwakilan tokoh adat dan tokoh masyarakat dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di RM Sederhana, Pesawaran, pada Rabu (17/12/2025). Pertemuan tersebut berjalan dalam suasana tertib dan kondusif.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung menghormati setiap aspirasi masyarakat dan berkomitmen untuk menindaklanjuti persoalan sengketa lahan tersebut secara objektif dan menyeluruh.

“Saya telah mendengarkan seluruh aspirasi dan penjelasan yang disampaikan. Pemerintah Provinsi Lampung akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat. Persoalan ini akan segera kami tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Gubernur.

Gubernur juga menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan dialog serta melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis yang berwenang. (*)