Kisruh Advertorial DPRD Tanggamus, Wartawan Bersiap Bawa ke Ranah Hukum
Kantor DPRD Tanggamus. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Pembekuan pembayaran advertorial
media massa di DPRD Kabupaten Tanggamus membuka tabir persoalan yang lebih
besar dari sekadar kerja sama publikasi.
Penelusuran Kupastuntas.co (Kupas Tuntas Grup) menemukan
indikasi lemahnya tata kelola anggaran, ketimpangan perlakuan antar media,
hingga dugaan ketidakmampuan Sekretariat DPRD menghentikan praktik pengondisian
anggaran oleh oknum anggota legislatif.
Anggaran belanja media DPRD Tanggamus tahun 2025 tercatat
sebesar Rp6,7 miliar, dengan porsi advertorial mencapai Rp5,5 miliar.
Angka tersebut sah secara administratif karena tercantum dalam
APBD. Namun, persoalan muncul pada tahap implementasi.
Berdasarkan dokumen dan keterangan sejumlah wartawan dan pimpinan media, kerja sama advertorial tidak dijalankan dengan pola terbuka.
BACA JUGA: Kisruh
Dugaan Mafia Anggaran Media di DPRD Tanggamus, 5,5 Miliar Advertorial Gagal
Cair
Sejumlah media memperoleh nilai kontrak besar, berkisar Rp250
juta hingga Rp500 juta, sementara sebagian besar media lain hanya menerima satu
kali penayangan advertorial.
Tidak ditemukan indikator tertulis yang menjelaskan dasar
penentuan nilai kerja sama tersebut, baik dari sisi oplah, jangkauan pembaca,
trafik digital, maupun evaluasi kinerja media.
“Semua administrasi kami penuhi. MoU ditandatangani, legalitas
lengkap, e-katalog aktif. Tapi setelah hampir satu tahun, tidak ada satu rupiah
pun yang dibayarkan,” ujar Anton seorang wartawan Harian, Rabu (17/12/2025).
Penelusuran Kupastuntas.co menunjukkan, advertorial yang
dipasang oleh media non-afiliasi bukan inisiatif sepihak. Pesanan dilakukan
melalui Bagian Humas DPRD, dengan permintaan konten dan jadwal tayang yang
jelas.
Artinya, kewajiban media telah dipenuhi. Namun kewajiban negara
untuk membayar justru berhenti di tengah jalan.
Di sinilah persoalan menjadi krusial. Wartawan lapangan
menanggung beban operasional, sementara redaksi menanggung biaya produksi.
Ketika pembayaran tidak kunjung cair, kerugian tidak hanya
bersifat bisnis, tetapi juga menyentuh aspek profesionalisme kerja jurnalistik.
Dalam hearing antara Forum Bersama Ketua Organisasi Profesi
(FBKOP) Kabupaten Tanggamus dengan Sekretariat DPRD dan Komisi I DPRD,
diputuskan bahwa seluruh pembayaran advertorial tahun anggaran 2025 ditiadakan.
Keputusan ini dimaksudkan sebagai langkah penghentian sementara
untuk mencegah dugaan penyimpangan.
Namun di lapangan, keputusan tersebut justru memunculkan
keberatan dari media yang tidak terlibat dalam praktik pengondisian anggaran.
“Yang seharusnya dibekukan itu kontrak bernilai ratusan juta
yang bermasalah. Bukan advertorial kecil yang sudah tayang dan dipesan resmi,”
kata Rusdi, wartawan Harian.
Sorotan juga mengarah pada Sekretaris DPRD Tanggamus Andi
Gunawan. Dalam struktur birokrasi, Sekretariat DPRD memiliki fungsi
administratif dan pertanggungjawaban anggaran. Namun sejumlah pihak menilai
fungsi tersebut tidak dijalankan secara optimal.
Selama berbulan-bulan, alasan keterlambatan pembayaran disebut
berubah-ubah, tanpa penjelasan tertulis yang transparan.
Situasi ini memunculkan dugaan lemahnya kontrol internal serta
ketidakmampuan menghentikan intervensi non-administratif dalam pengelolaan
anggaran.
Kondisi tersebut mendorong sejumlah pimpinan media dan wartawan
mempertimbangkan langkah hukum.
Mereka menilai persoalan ini bukan konflik personal, melainkan
menyangkut hak, kepastian hukum, dan akuntabilitas pengelolaan uang negara.
Alasan pelaporan dinilai kuat, Anggaran tercantum sah dalam
APBD; Seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi;Tidak ada pencairan
selama hampir satu tahun; dan Tidak ada penjelasan resmi dan konsisten dari
Sekretariat DPRD.
Rencana yang mengemuka adalah pelaporan kolektif ke Kejaksaan
Tinggi, disertai dokumen MoU, e-katalog, dan bukti pemesanan advertorial.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi DPRD Tanggamus. Bukan semata
soal advertorial, tetapi tentang bagaimana lembaga legislatif menjalankan
prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
Pembekuan pembayaran mungkin menghentikan aliran dana, tetapi
belum menjawab pertanyaan mendasar,
siapa yang bertanggung jawab atas kerugian media yang telah menjalankan
kewajibannya?
Hingga laporan ini diturunkan, Sekretaris DPRD Tanggamus Andi
Gunawan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada pimpinan
DPRD masih dilakukan. (*)
Berita Lainnya
-
Curanmor Kian Marak di Tanggamus, Terbaru Pelajar Dibegal di Pulau Panggung
Rabu, 17 Desember 2025 -
Kisruh Dugaan Mafia Anggaran Media di DPRD Tanggamus, Rp5,5 Miliar Advertorial Gagal Cair
Rabu, 17 Desember 2025 -
Muncul Dugaan Keterlibatan Pelaku Lain dalam Pembunuhan Pasutri di Way Pring Tanggamus
Senin, 15 Desember 2025 -
Campus Leaders Program Dukung Inisiatif Program Pemberdayaan Ekonomi untuk Masyarakat Rentan TBC
Senin, 15 Desember 2025









