• Rabu, 17 Desember 2025

Kisruh Advertorial DPRD Tanggamus, Wartawan Bersiap Bawa ke Ranah Hukum

Rabu, 17 Desember 2025 - 13.54 WIB
64

Kantor DPRD Tanggamus. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Pembekuan pembayaran advertorial media massa di DPRD Kabupaten Tanggamus membuka tabir persoalan yang lebih besar dari sekadar kerja sama publikasi.

Penelusuran Kupastuntas.co (Kupas Tuntas Grup) menemukan indikasi lemahnya tata kelola anggaran, ketimpangan perlakuan antar media, hingga dugaan ketidakmampuan Sekretariat DPRD menghentikan praktik pengondisian anggaran oleh oknum anggota legislatif.

Anggaran belanja media DPRD Tanggamus tahun 2025 tercatat sebesar Rp6,7 miliar, dengan porsi advertorial mencapai Rp5,5 miliar.

Angka tersebut sah secara administratif karena tercantum dalam APBD. Namun, persoalan muncul pada tahap implementasi.

Berdasarkan dokumen dan keterangan sejumlah wartawan dan pimpinan media, kerja sama advertorial tidak dijalankan dengan pola terbuka.

BACA JUGA: Kisruh Dugaan Mafia Anggaran Media di DPRD Tanggamus, 5,5 Miliar Advertorial Gagal Cair

Sejumlah media memperoleh nilai kontrak besar, berkisar Rp250 juta hingga Rp500 juta, sementara sebagian besar media lain hanya menerima satu kali penayangan advertorial.

Tidak ditemukan indikator tertulis yang menjelaskan dasar penentuan nilai kerja sama tersebut, baik dari sisi oplah, jangkauan pembaca, trafik digital, maupun evaluasi kinerja media.

“Semua administrasi kami penuhi. MoU ditandatangani, legalitas lengkap, e-katalog aktif. Tapi setelah hampir satu tahun, tidak ada satu rupiah pun yang dibayarkan,” ujar Anton seorang wartawan Harian, Rabu (17/12/2025).

Penelusuran Kupastuntas.co menunjukkan, advertorial yang dipasang oleh media non-afiliasi bukan inisiatif sepihak. Pesanan dilakukan melalui Bagian Humas DPRD, dengan permintaan konten dan jadwal tayang yang jelas.

Artinya, kewajiban media telah dipenuhi. Namun kewajiban negara untuk membayar justru berhenti di tengah jalan.

Di sinilah persoalan menjadi krusial. Wartawan lapangan menanggung beban operasional, sementara redaksi menanggung biaya produksi.

Ketika pembayaran tidak kunjung cair, kerugian tidak hanya bersifat bisnis, tetapi juga menyentuh aspek profesionalisme kerja jurnalistik.

Dalam hearing antara Forum Bersama Ketua Organisasi Profesi (FBKOP) Kabupaten Tanggamus dengan Sekretariat DPRD dan Komisi I DPRD, diputuskan bahwa seluruh pembayaran advertorial tahun anggaran 2025 ditiadakan.

Keputusan ini dimaksudkan sebagai langkah penghentian sementara untuk mencegah dugaan penyimpangan.

Namun di lapangan, keputusan tersebut justru memunculkan keberatan dari media yang tidak terlibat dalam praktik pengondisian anggaran.

“Yang seharusnya dibekukan itu kontrak bernilai ratusan juta yang bermasalah. Bukan advertorial kecil yang sudah tayang dan dipesan resmi,” kata Rusdi,  wartawan Harian.

Sorotan juga mengarah pada Sekretaris DPRD Tanggamus Andi Gunawan. Dalam struktur birokrasi, Sekretariat DPRD memiliki fungsi administratif dan pertanggungjawaban anggaran. Namun sejumlah pihak menilai fungsi tersebut tidak dijalankan secara optimal.

Selama berbulan-bulan, alasan keterlambatan pembayaran disebut berubah-ubah, tanpa penjelasan tertulis yang transparan.

Situasi ini memunculkan dugaan lemahnya kontrol internal serta ketidakmampuan menghentikan intervensi non-administratif dalam pengelolaan anggaran.

Kondisi tersebut mendorong sejumlah pimpinan media dan wartawan mempertimbangkan langkah hukum.

Mereka menilai persoalan ini bukan konflik personal, melainkan menyangkut hak, kepastian hukum, dan akuntabilitas pengelolaan uang negara.

Alasan pelaporan dinilai kuat, Anggaran tercantum sah dalam APBD; Seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi;Tidak ada pencairan selama hampir satu tahun; dan Tidak ada penjelasan resmi dan konsisten dari Sekretariat DPRD.

Rencana yang mengemuka adalah pelaporan kolektif ke Kejaksaan Tinggi, disertai dokumen MoU, e-katalog, dan bukti pemesanan advertorial.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi DPRD Tanggamus. Bukan semata soal advertorial, tetapi tentang bagaimana lembaga legislatif menjalankan prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.

Pembekuan pembayaran mungkin menghentikan aliran dana, tetapi belum menjawab pertanyaan mendasar,  siapa yang bertanggung jawab atas kerugian media yang telah menjalankan kewajibannya?

Hingga laporan ini diturunkan, Sekretaris DPRD Tanggamus Andi Gunawan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada pimpinan DPRD masih dilakukan. (*)