• Rabu, 17 Desember 2025

Curanmor Kian Marak di Tanggamus, Terbaru Pelajar Dibegal di Pulau Panggung

Rabu, 17 Desember 2025 - 15.24 WIB
12

Dua pencuri motor tak berkutik saat diamankan Polisi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Tanggamus – Pencurian sepeda motor di Kabupaten Tanggamus, kian sering terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Modusnya beragam, mulai dari pembobolan rumah, pencurian di masjid dan musala, pasar, kantor, hingga perampasan di jalan.

Kondisi ini memunculkan keresahan warga, terutama setelah seorang pelajar menjadi korban pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Pulau Panggung.

Kasus tersebut diungkap Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus.

Polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat, yakni Leo Pratama (24), warga Pekon Gunung Meraksa, serta MYI (22), warga Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang.

Kapolsek Pulau Panggung AKP Jumbadio, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban RR (12), seorang pelajar yang didampingi orang tuanya.

“Kedua tersangka ditangkap pada Selasa, 16 Desember 2025, berdasarkan laporan korban yang masuk pada 13 Desember 2025,” ujar Jumbadio, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Rabu (17/12/2025).

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Pekon Gunung Meraksa.

Saat itu, korban hendak membeli makanan ke wilayah Pekon Tekad. Dalam perjalanan pulang, korban dicegat pelaku di perempatan jalan.

Pelaku kemudian mengancam korban sebelum membawa kabur sepeda motor Honda Beat tahun 2008 warna biru milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, petugas menangkap Leo Pratama di rumah keluarganya.

Dalam pemeriksaan, Leo mengakui sepeda motor hasil kejahatan itu telah digadaikan kepada MYI.

“Petugas kemudian mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B 6612 TSG di wilayah Kecamatan Talang Padang,” kata Jumbadio.

Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Pulau Panggung untuk menjalani proses hukum. Leo Pratama dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara MYI dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Menurut polisi, Leo Pratama merupakan residivis kasus penggelapan sepeda motor yang pernah terjadi di wilayah Pulau Panggung pada 2016.

Maraknya kasus pencurian sepeda motor turut dirasakan warga di sejumlah kecamatan. Rudi (41), warga Kecamatan Pulau Panggung, mengatakan kasus kehilangan kendaraan bermotor belakangan ini terjadi hampir di setiap wilayah.

“Sekarang rasanya tidak tenang. Siang hari bisa dibegal, malam motor di rumah juga rawan,” ujarnya.

Keluhan serupa disampaikan Farida (38), warga Kecamatan Talang Padang. Ia menyebut pencurian sepeda motor tidak jarang terjadi di area yang sebelumnya dianggap aman.

“Ada yang kehilangan motor di masjid saat salat, ada juga di pasar. Modusnya macam-macam,” kata Farida.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda, serta tidak mudah meminjamkan sepeda motor kepada orang lain.

Aparat kepolisian juga menyatakan akan meningkatkan patroli di titik-titik rawan untuk menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Tanggamus.

Warga berharap aparat penegak hukum bekerja lebih maksimal, tidak hanya dalam pengungkapan kasus, tetapi juga dalam upaya pencegahan melalui patroli rutin dan pengamanan di titik-titik rawan.

Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk menimbulkan efek jera.

“Kalau pelakunya dihukum maksimal sesuai aturan, mudah-mudahan kejahatan seperti ini bisa ditekan,” ujar Heri (45), warga Kotaagung.

Masyarakat juga berharap setiap perkara pencurian kendaraan bermotor diproses hingga tuntas di pengadilan, dengan penerapan hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, terutama bagi pelaku berulang.

Langkah tersebut dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan rasa aman warga serta memutus mata rantai kejahatan curanmor yang kian marak di Kabupaten Tanggamus. (*)