Curanmor Kian Marak di Tanggamus, Terbaru Pelajar Dibegal di Pulau Panggung
Dua pencuri motor tak berkutik saat diamankan Polisi. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Tanggamus – Pencurian sepeda motor di Kabupaten
Tanggamus, kian sering terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Modusnya beragam,
mulai dari pembobolan rumah, pencurian di masjid dan musala, pasar, kantor,
hingga perampasan di jalan.
Kondisi ini memunculkan keresahan warga, terutama setelah
seorang pelajar menjadi korban pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Pulau
Panggung.
Kasus tersebut diungkap Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim
Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus.
Polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat, yakni Leo
Pratama (24), warga Pekon Gunung Meraksa, serta MYI (22), warga Pekon Sinar
Banten, Kecamatan Talang Padang.
Kapolsek Pulau Panggung AKP Jumbadio, mengatakan pengungkapan
kasus bermula dari laporan korban RR (12), seorang pelajar yang didampingi
orang tuanya.
“Kedua tersangka ditangkap pada Selasa, 16 Desember 2025,
berdasarkan laporan korban yang masuk pada 13 Desember 2025,” ujar Jumbadio,
mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Rabu (17/12/2025).
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul
16.30 WIB di Pekon Gunung Meraksa.
Saat itu, korban hendak membeli makanan ke wilayah Pekon Tekad.
Dalam perjalanan pulang, korban dicegat pelaku di perempatan jalan.
Pelaku kemudian mengancam korban sebelum membawa kabur sepeda
motor Honda Beat tahun 2008 warna biru milik korban. Akibat kejadian tersebut,
korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Dari
hasil penelusuran, petugas menangkap Leo Pratama di rumah keluarganya.
Dalam pemeriksaan, Leo mengakui sepeda motor hasil kejahatan itu
telah digadaikan kepada MYI.
“Petugas kemudian mengamankan barang bukti satu unit sepeda
motor Honda Beat dengan nomor polisi B 6612 TSG di wilayah Kecamatan Talang
Padang,” kata Jumbadio.
Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Pulau Panggung untuk
menjalani proses hukum. Leo Pratama dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian
dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara MYI dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan
ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Menurut polisi, Leo Pratama merupakan residivis kasus
penggelapan sepeda motor yang pernah terjadi di wilayah Pulau Panggung pada
2016.
Maraknya kasus pencurian sepeda motor turut dirasakan warga di
sejumlah kecamatan. Rudi (41), warga Kecamatan Pulau Panggung, mengatakan kasus
kehilangan kendaraan bermotor belakangan ini terjadi hampir di setiap wilayah.
“Sekarang rasanya tidak tenang. Siang hari bisa dibegal, malam
motor di rumah juga rawan,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan Farida (38), warga Kecamatan Talang
Padang. Ia menyebut pencurian sepeda motor tidak jarang terjadi di area yang
sebelumnya dianggap aman.
“Ada yang kehilangan motor di masjid saat salat, ada juga di
pasar. Modusnya macam-macam,” kata Farida.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan,
menggunakan kunci ganda, serta tidak mudah meminjamkan sepeda motor kepada
orang lain.
Aparat kepolisian juga menyatakan akan meningkatkan patroli di
titik-titik rawan untuk menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor di
Kabupaten Tanggamus.
Warga berharap aparat penegak hukum bekerja lebih maksimal,
tidak hanya dalam pengungkapan kasus, tetapi juga dalam upaya pencegahan
melalui patroli rutin dan pengamanan di titik-titik rawan.
Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk menimbulkan
efek jera.
“Kalau pelakunya dihukum maksimal sesuai aturan, mudah-mudahan
kejahatan seperti ini bisa ditekan,” ujar Heri (45), warga Kotaagung.
Masyarakat juga berharap setiap perkara pencurian kendaraan
bermotor diproses hingga tuntas di pengadilan, dengan penerapan hukuman
seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, terutama bagi pelaku
berulang.
Langkah tersebut dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan rasa
aman warga serta memutus mata rantai kejahatan curanmor yang kian marak di
Kabupaten Tanggamus. (*)
Berita Lainnya
-
Kisruh Advertorial DPRD Tanggamus, Wartawan Bersiap Bawa ke Ranah Hukum
Rabu, 17 Desember 2025 -
Kisruh Dugaan Mafia Anggaran Media di DPRD Tanggamus, Rp5,5 Miliar Advertorial Gagal Cair
Rabu, 17 Desember 2025 -
Muncul Dugaan Keterlibatan Pelaku Lain dalam Pembunuhan Pasutri di Way Pring Tanggamus
Senin, 15 Desember 2025 -
Campus Leaders Program Dukung Inisiatif Program Pemberdayaan Ekonomi untuk Masyarakat Rentan TBC
Senin, 15 Desember 2025









