• Selasa, 16 Desember 2025

Mendag Terbitkan Aturan 35 Persen Distribusi Minyakita Wajib Lewat BUMN

Selasa, 16 Desember 2025 - 11.01 WIB
19

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso alias Busan, resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat (Minyakita).

Melalui Permendag ini, produsen minyak goreng wajib mendistribusikan Minyakita minimal 35 persen dari realisasi pemenuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) melalui Bulog maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan lain sebagai distributor lini 1 (D1). Ketentuan itu tertuang dalam pasal 12 Ayat (1) Permendag yang ditandatangani Busan pada 9 Desember 2025.

“Pemerintah akan memperkuat distribusi Minyakita melalui badan usaha milik negara (BUMN) karena selama ini terbukti mampu menjaga harga jualnya sesuai HET (harga eceran tertinggi),” kata Budi dalam keterangan resminya dilansir Kompas.com, Senin (15/12/2025).

Busan mengatakan, revisi Permendag ini merupakan bentuk komitmen pemerintah memperkuat tata kelola minyak goreng rakyat atau Minyakita.

Pelibatan BUMN dalam rantai distribusi ini bertujuan agar harga Minyakita di daerah tetap sesuai HET, distribusi lebih cepat, dan terkoordinir.

Busan juga menyebut, Permendag itu memperkuat prioritas penyaluran Minyakita ke pasar rakyat guna memastikan ketersediaan stok. Menurutnya, hal ini penting mengingat pasar rakyat menjadi ukuran pasokan dan harga.

“Pasar rakyat sendiri merupakan barometer ekonomi nasional. Pasar rakyat menjadi objek pengukuran tingkat pertumbuhan ekonomi, perkembangan inflasi, dan ketersediaan barang kebutuhan pokok (bapok),” tutur Busan.

Sementara, dari sisi pengawasan Permendag itu juga memperketat penegakan hukum guna mencegah dan mempersempit peluang pelanggaran para spekulan yang mengganggu pasokan dan stabilitas harga.

Melalui Permendag 43 ini, pemerintah bisa menjatuhkan sanksi administratif dengan membekukan penerbitan persetujuan ekspor (PE), dan atau pembekuan akun Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) Kemendag.

“Tidak boleh ada ruang yang dimanfaatkan untuk upaya spekulatif. Kami akan memberikan sanksi tegas, termasuk pembekuan penerbitan persetujuan ekspor apabila diperlukan,” tegas Busan. (*)