Mendag Terbitkan Aturan 35 Persen Distribusi Minyakita Wajib Lewat BUMN
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menteri Perdagangan (Mendag),
Budi Santoso alias Busan, resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan
(Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata
Kelola Minyak Goreng Rakyat (Minyakita).
Melalui Permendag ini, produsen minyak goreng wajib
mendistribusikan Minyakita minimal 35 persen dari realisasi pemenuhan dalam
negeri (domestic market obligation/DMO) melalui Bulog maupun Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) pangan lain sebagai distributor lini 1 (D1). Ketentuan itu
tertuang dalam pasal 12 Ayat (1) Permendag yang ditandatangani Busan pada 9
Desember 2025.
“Pemerintah akan memperkuat distribusi Minyakita melalui badan
usaha milik negara (BUMN) karena selama ini terbukti mampu menjaga harga
jualnya sesuai HET (harga eceran tertinggi),” kata Budi dalam keterangan
resminya dilansir Kompas.com, Senin (15/12/2025).
Busan mengatakan, revisi Permendag ini merupakan bentuk komitmen
pemerintah memperkuat tata kelola minyak goreng rakyat atau Minyakita.
Pelibatan BUMN dalam rantai distribusi ini bertujuan agar harga
Minyakita di daerah tetap sesuai HET, distribusi lebih cepat, dan terkoordinir.
Busan juga menyebut, Permendag itu memperkuat prioritas
penyaluran Minyakita ke pasar rakyat guna memastikan ketersediaan stok.
Menurutnya, hal ini penting mengingat pasar rakyat menjadi ukuran pasokan dan
harga.
“Pasar rakyat sendiri merupakan barometer ekonomi nasional.
Pasar rakyat menjadi objek pengukuran tingkat pertumbuhan ekonomi, perkembangan
inflasi, dan ketersediaan barang kebutuhan pokok (bapok),” tutur Busan.
Sementara, dari sisi pengawasan Permendag itu juga memperketat
penegakan hukum guna mencegah dan mempersempit peluang pelanggaran para
spekulan yang mengganggu pasokan dan stabilitas harga.
Melalui Permendag 43 ini, pemerintah bisa menjatuhkan sanksi
administratif dengan membekukan penerbitan persetujuan ekspor (PE), dan atau
pembekuan akun Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) Kemendag.
“Tidak boleh ada ruang yang dimanfaatkan untuk upaya spekulatif.
Kami akan memberikan sanksi tegas, termasuk pembekuan penerbitan persetujuan
ekspor apabila diperlukan,” tegas Busan. (*)
Berita Lainnya
-
KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Dalami Dugaan Korupsi Proyek
Selasa, 16 Desember 2025 -
BNPB: Korban Tewas Bencana Sumatera Tembus 1.016 Jiwa, 212 Hilang
Senin, 15 Desember 2025 -
Kabar Duka, Aktor Senior Epy Kusnandar Meninggal Dunia
Rabu, 03 Desember 2025 -
150 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Rabu, 03 Desember 2025









