• Jumat, 12 Desember 2025

Zona TNWK Diatur Ulang Demi Karbon, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Eksploitasi

Jumat, 12 Desember 2025 - 16.06 WIB
31

Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi Kementerian Kehutanan, Ahmad Munawir (tengah), saat dimintai keterangan di Hotel Emersia, Jum'at (12/12/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa revisi Zonasi di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) tidak bertujuan membuka ruang bagi aktivitas ekstraktif atau wisata komersial di kawasan konservasi.

Hal itu disampaikan Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi Kementerian Kehutanan, Ahmad Munawir, dalam konsultasi publik pelaksanaan kegiatan perubahan zona pengelolaan TNWK yang berlangsung di Hotel Emersia, Jum'at (12/12/2025).

Munawir menjelaskan bahwa zonasi merupakan strategi penting dalam pengelolaan taman nasional. Pembagian ruang mencakup zona inti, zona pemanfaatan, zona rimba, zona rehabilitasi, zona khusus, hingga zona religi.

Salah satu poin revisi yang menjadi perhatian publik adalah perubahan sebagian kecil zona inti menjadi zona pemanfaatan. Ia menegaskan perubahan ini bukan untuk membuka wisata, pemanfaatan air panas bumi, atau kegiatan lain yang bersifat komersial.

"Perubahan zona inti ke zona pemanfaatan bukan untuk dimanfaatkan secara ekstraktif. Ini murni untuk mengakomodir aturan yang ada dalam Undang-Undang 32 Tahun 2024 bahwa karbon di kawasan konservasi hanya dapat dimanfaatkan di zona pemanfaatan," ujarnya.

Ia menekankan bahwa meskipun disebut pemanfaatan, zona tersebut tidak boleh disentuh aktivitas yang merusak lingkungan.

"Satu pohon pun tidak boleh ditebang. Kalau pohon ditebang, karbon lepas, dan justru kita tidak akan mendapatkan nilai karbonnya," tambahnya.

Munawir menjelaskan bahwa praktik pemanfaatan karbon di kawasan konservasi telah dilakukan banyak negara, sementara Indonesia baru mulai menerapkannya setelah UU 32/2024 membuka ruang regulasi tersebut.

Bahkan, undang-undang baru ini memperkuat perlindungan satwa serta memperberat ancaman pidana bagi perusakan kawasan konservasi.

Menepis isu yang beredar, Munawir menegaskan tidak ada konsep penjualan kawasan hutan negara kepada pihak asing.

"Tidak ada yang dijual. Kalau ada badan usaha masuk, itu sebatas mengajukan izin pemanfaatan karbon, bukan memiliki kawasan," katanya.

Sementara itu Kepala Balai Taman Nasional Way Kambas, Zaidi, menambahkan bahwa sekitar 30 ribu hektare zona hijau yang berubah menjadi zona pemanfaatan hanya diperuntukkan bagi jasa lingkungan karbon.

Skema karbon yang diterapkan meliputi dua mekanisme perlindungan karbon dan penanaman (ARR).

"Skema perlindungan persis sama bahkan lebih ketat dari zona inti. Kalau jumlah karbon turun, insentif juga hilang. Itu membuat penjagaan harus lebih kuat," jelas Zaidi.

Melalui skema karbon, kawasan rusak akibat kebakaran akan ditanam kembali dengan vegetasi endemik. Pendanaan dari investor melalui mekanisme karbon dinilai bisa membantu menutup keterbatasan anggaran negara dalam pemulihan kawasan konservasi.

"TNWK setiap tahun mengalami kebakaran. Selama ini penanaman dilakukan mitra seperti ALE, Auriga, YABIL, dan KTH, tapi kapasitas mereka terbatas. Dengan skema karbon, pemulihan bisa lebih luas," tambahnya.

TNWK dipilih sebagai proyek percontohan nasional untuk pemanfaatan karbon di kawasan konservasi. "Kalau berhasil, regulasinya akan diterapkan ke seluruh Indonesia," kata Zaidi.

Adapun komposisi Zonasi TNWK 2025 mencakup Zona Inti 27.988,37 ha atau 22,28 persen, Zona Rimba 20.345,27 ha atau 16,20 persen, Zona Pemanfaatan 37.987,94 ha atau 30,24 persen.

Karbon ARR 13.741,71 ha, Karbon Perlindungan 19.645,73 ha, Zona Wisata Alam 4.600,51 ha

3,66 persen, Zona Rehabilitasi 30.038,60 ha 23,91 persen, Zona Religi/Budaya/Sejarah 1,47 ha, Zona Khusus 9.259,75 ha 7,37 persen.

Evaluasi zonasi merekomendasikan penyesuaian pada 60 grid dari total 381 grid, meliputi 3 grid dari zona inti zona pemanfaatan, 14 grid dari zona inti zona rimba, 10 grid dari zona rimba zona inti.

30 grid dari zona rimba zona rehabilitasi, 1 grid dari zona rehabilitasi  zona rimba, 1 grid dari zona rehabilitasi zona pemanfaatan dan 1 grid dari zona inti/rimba zona pemanfaatan. (*)