Zona TNWK Diatur Ulang Demi Karbon, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Eksploitasi
Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi Kementerian Kehutanan, Ahmad Munawir (tengah), saat dimintai keterangan di Hotel Emersia, Jum'at (12/12/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa
revisi Zonasi di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) tidak bertujuan membuka ruang
bagi aktivitas ekstraktif atau wisata komersial di kawasan konservasi.
Hal itu disampaikan Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi Kementerian
Kehutanan, Ahmad Munawir, dalam konsultasi publik pelaksanaan kegiatan
perubahan zona pengelolaan TNWK yang berlangsung di Hotel Emersia, Jum'at
(12/12/2025).
Munawir menjelaskan bahwa zonasi merupakan strategi penting dalam
pengelolaan taman nasional. Pembagian ruang mencakup zona inti, zona
pemanfaatan, zona rimba, zona rehabilitasi, zona khusus, hingga zona religi.
Salah satu poin revisi yang menjadi perhatian publik adalah perubahan
sebagian kecil zona inti menjadi zona pemanfaatan. Ia menegaskan perubahan ini
bukan untuk membuka wisata, pemanfaatan air panas bumi, atau kegiatan lain yang
bersifat komersial.
"Perubahan zona inti ke zona pemanfaatan bukan untuk dimanfaatkan
secara ekstraktif. Ini murni untuk mengakomodir aturan yang ada dalam
Undang-Undang 32 Tahun 2024 bahwa karbon di kawasan konservasi hanya dapat
dimanfaatkan di zona pemanfaatan," ujarnya.
Ia menekankan bahwa meskipun disebut pemanfaatan, zona tersebut tidak boleh
disentuh aktivitas yang merusak lingkungan.
"Satu pohon pun tidak boleh ditebang. Kalau pohon ditebang, karbon
lepas, dan justru kita tidak akan mendapatkan nilai karbonnya," tambahnya.
Munawir menjelaskan bahwa praktik pemanfaatan karbon di kawasan konservasi
telah dilakukan banyak negara, sementara Indonesia baru mulai menerapkannya
setelah UU 32/2024 membuka ruang regulasi tersebut.
Bahkan, undang-undang baru ini memperkuat perlindungan satwa serta
memperberat ancaman pidana bagi perusakan kawasan konservasi.
Menepis isu yang beredar, Munawir menegaskan tidak ada konsep penjualan
kawasan hutan negara kepada pihak asing.
"Tidak ada yang dijual. Kalau ada badan usaha masuk, itu sebatas
mengajukan izin pemanfaatan karbon, bukan memiliki kawasan," katanya.
Sementara itu Kepala Balai Taman Nasional Way Kambas, Zaidi, menambahkan
bahwa sekitar 30 ribu hektare zona hijau yang berubah menjadi zona pemanfaatan
hanya diperuntukkan bagi jasa lingkungan karbon.
Skema karbon yang diterapkan meliputi dua mekanisme perlindungan karbon dan
penanaman (ARR).
"Skema perlindungan persis sama bahkan lebih ketat dari zona inti.
Kalau jumlah karbon turun, insentif juga hilang. Itu membuat penjagaan harus
lebih kuat," jelas Zaidi.
Melalui skema karbon, kawasan rusak akibat kebakaran akan ditanam kembali
dengan vegetasi endemik. Pendanaan dari investor melalui mekanisme karbon
dinilai bisa membantu menutup keterbatasan anggaran negara dalam pemulihan kawasan
konservasi.
"TNWK setiap tahun mengalami kebakaran. Selama ini penanaman dilakukan
mitra seperti ALE, Auriga, YABIL, dan KTH, tapi kapasitas mereka terbatas.
Dengan skema karbon, pemulihan bisa lebih luas," tambahnya.
TNWK dipilih sebagai proyek percontohan nasional untuk pemanfaatan karbon
di kawasan konservasi. "Kalau berhasil, regulasinya akan diterapkan ke
seluruh Indonesia," kata Zaidi.
Adapun komposisi Zonasi TNWK 2025 mencakup Zona Inti 27.988,37 ha atau
22,28 persen, Zona Rimba 20.345,27 ha atau 16,20 persen, Zona Pemanfaatan
37.987,94 ha atau 30,24 persen.
Karbon ARR 13.741,71 ha, Karbon Perlindungan 19.645,73 ha, Zona Wisata Alam
4.600,51 ha
3,66 persen, Zona Rehabilitasi 30.038,60 ha 23,91 persen, Zona
Religi/Budaya/Sejarah 1,47 ha, Zona Khusus 9.259,75 ha 7,37 persen.
Evaluasi zonasi merekomendasikan penyesuaian pada 60 grid dari total 381
grid, meliputi 3 grid dari zona inti zona pemanfaatan, 14 grid dari zona inti
zona rimba, 10 grid dari zona rimba zona inti.
30 grid dari zona rimba zona rehabilitasi, 1 grid dari zona
rehabilitasi zona rimba, 1 grid dari
zona rehabilitasi zona pemanfaatan dan 1 grid dari zona inti/rimba zona
pemanfaatan. (*)
Berita Lainnya
-
Lampung Siapkan Peta Ekonomi Karbon, Dishut: Peluang Pendanaan Baru di Tengah Krisis Fiskal
Jumat, 12 Desember 2025 -
Jelang Nataru, Mentan Amran Pastikan Jaga Distribusi dan Stok Pangan
Jumat, 12 Desember 2025 -
Mentan: Korban Bencana Sumatera Harus Dibantu, Negara Memanggil!
Jumat, 12 Desember 2025 -
Gandeng Kejari Lampung Timur, PLN UP3 Metro Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pengamanan Aset Kelistrikan
Jumat, 12 Desember 2025









