• Sabtu, 17 Januari 2026

Roda Pemerintahan Pesawaran Tetap Stabil Meski Nanda Indira Diperiksa Kejati

Jumat, 12 Desember 2025 - 14.21 WIB
179

Wakil Ketua II DPRD Pesawaran, M. Nasir. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemeriksaan panjang yang dijalani Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian, oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dinilai tidak memberi dampak terhadap stabilitas pemerintahan di Pesawaran.

Kapasitas Nanda ternyata bukan sebagai Bupati melainkan sebagai saksi (Istri) terkait penyidikan dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang menyeret suaminya, mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.

Pemeriksaan dimulai Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB dan baru tuntas pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, atau hampir 14 jam, selama pemeriksaan itu ia dicecar oleh penyidik dengan lebih dari 20 pertanyaan

Pertanyaan-pertanyaan itu berkaitan dengan sejumlah aset milik suaminya seperti puluhan tas wanita bermerk yang disita dari hasil penggeledahan pada rumah dinas setempat. Barang-barang itu disinyalir dibeli menggunakan uang hasil korupsi yang dilakukan Dendi saat itu

Dengan adanya pemeriksaan itu, Wakil Ketua II DPRD Pesawaran, M. Nasir, memastikan aktivitas pemerintahan tetap berjalan normal.

“Tidak ada yang terganggu. SOP tetap berjalan, dan jika bupati berhalangan hadir, wakil bupati bisa menjalankan tugas,” ujar Nasir saat dikonfirmasi, Jumat (12/12/25).

Ia menegaskan bahwa seluruh kewenangan strategis pemerintahan tetap berada dalam koridor tugas kepala daerah.

“Termasuk soal kebijakan, itu tetap menjadi domain bupati,” kata Nasir.

Menurutnya, Nanda Indira juga menunjukkan sikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.

“Beliau menghormati proses hukum. Mungkin APH membutuhkan keterangannya, dan kita semua menghargai itu,” ucap Nasir.

Diketahui suami Nanda Indira, Dendi Ramadhona telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, ia terseret kasus dugaan korupsi  proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022 .

Kejati Lampung dalam hal ini telah menyita aset berupa rumah pribadi milik Dendi yang berada di Kota Bandar Lampung, kemudian sejumlah aset lainnya termasuk aset milik para tersangka lain yang nominalnya mencapai Rp 45 Miliar lebih. (*)