Roda Pemerintahan Pesawaran Tetap Stabil Meski Nanda Indira Diperiksa Kejati
Wakil Ketua II DPRD Pesawaran, M. Nasir. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemeriksaan panjang yang dijalani Bupati
Pesawaran, Nanda Indira Bastian, oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Lampung dinilai tidak memberi dampak terhadap stabilitas pemerintahan di
Pesawaran.
Kapasitas Nanda ternyata bukan sebagai Bupati melainkan sebagai saksi
(Istri) terkait penyidikan dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum
(SPAM) yang menyeret suaminya, mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.
Pemeriksaan dimulai Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB dan baru
tuntas pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, atau hampir 14 jam,
selama pemeriksaan itu ia dicecar oleh penyidik dengan lebih dari 20 pertanyaan
Pertanyaan-pertanyaan itu berkaitan dengan sejumlah aset milik suaminya
seperti puluhan tas wanita bermerk yang disita dari hasil penggeledahan pada
rumah dinas setempat. Barang-barang itu disinyalir dibeli menggunakan uang
hasil korupsi yang dilakukan Dendi saat itu
Dengan adanya pemeriksaan itu, Wakil Ketua II DPRD Pesawaran, M. Nasir,
memastikan aktivitas pemerintahan tetap berjalan normal.
“Tidak ada yang terganggu. SOP tetap berjalan, dan jika bupati berhalangan
hadir, wakil bupati bisa menjalankan tugas,” ujar Nasir saat dikonfirmasi,
Jumat (12/12/25).
Ia menegaskan bahwa seluruh kewenangan strategis pemerintahan tetap berada
dalam koridor tugas kepala daerah.
“Termasuk soal kebijakan, itu tetap menjadi domain bupati,” kata Nasir.
Menurutnya, Nanda Indira juga menunjukkan sikap kooperatif dengan memenuhi
panggilan penyidik.
“Beliau menghormati proses hukum. Mungkin APH membutuhkan keterangannya,
dan kita semua menghargai itu,” ucap Nasir.
Diketahui suami Nanda Indira, Dendi Ramadhona telah ditetapkan sebagai
tersangka bersama empat orang lainnya, ia terseret kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
tahun 2022 .
Kejati Lampung dalam hal ini telah menyita aset berupa rumah pribadi milik
Dendi yang berada di Kota Bandar Lampung, kemudian sejumlah aset lainnya
termasuk aset milik para tersangka lain yang nominalnya mencapai Rp 45 Miliar
lebih. (*)
Berita Lainnya
-
Komplotan Maling Bobol ATM di Minimarket Pesawaran, Uang 240 Juta Raib
Sabtu, 17 Januari 2026 -
Gubernur Jawa Tengah Silaturahmi dengan Keluarga Transmigran di Bagelen Pesawaran
Rabu, 07 Januari 2026 -
RSUD Pesawaran Tingkatkan Mutu Layanan, Ajak Media Perkuat Informasi Publik Tentang Edukasi Kesehatan
Senin, 01 Desember 2025 -
Bupati Pesawaran Nanda Indira Ingatkan Warga Waspada Musim Hujan, 7–8 Titik Rawan Banjir dan Longsor Dipantau Ketat
Senin, 01 Desember 2025









