Suami Jadi Tersangka Korupsi Proyek SPAM, Bupati Pesawaran Nanda Indira Diperiksa Kejati
Bupati Pesawaran, Nanda Indira bungkam saat ditanya wartawan disela-sela pemeriksaannya di Kantor Kejati Lampung. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Bupati Pesawaran, Nanda Indira, pemeriksaan
itu diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi
proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022 yang menjerat
suaminya, mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.
Nanda tiba di Gedung Kejati Lampung sekitar
pukul 10.00 WIB dengan pengawalan dua orang. Sekitar pukul 12.15 WIB, ia keluar
dari ruang pemeriksaan untuk beristirahat dan enggan memberikan komentar kepada
awak media.
“Nanti ya, saya makan dulu biar ada tenaga,”
ujarnya singkat, Kamis (11/12/25).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati
Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pemeriksaan tersebut. Namun ia belum
menjelaskan materi yang didalami penyidik.
“Iya masih berlangsung, ke kantor aja nanti
kita lihat,” kata Armen melalui pesan WhatsApp.
Dugaan TPPU dalam kasus ini mengemuka setelah
penyidik Kejati Lampung menggeledah rumah dinas Bupati Pesawaran dan menyita
sejumlah barang berharga, termasuk puluhan tas wanita bermerk yang diduga
dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi. Armen sebelumnya
menegaskan bahwa temuan tersebut berkaitan dengan penyidikan TPPU SPAM
Pesawaran senilai Rp8 miliar.
Selain pemeriksaan terhadap Nanda, Kejati
Lampung juga menyita aset lebih dari Rp45 miliar dalam rangkaian penyidikan
dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan perluasan
jaringan SPAM Tahun Anggaran 2022.
Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan di
beberapa lokasi, seperti Tanjung Karang Timur, Tanjung Karang Barat, Rajabasa,
Kemiling, Gedong Tataan, dan Way Lima.
“Penyitaan ini merupakan upaya penyelamatan
kerugian negara dan bentuk komitmen Kejati Lampung dalam penegakan hukum yang
profesional,” kata Armen dalam konferensi pers, Rabu (10/12/25).
Aset yang disita penyidik antara lain delapan
unit kendaraan senilai Rp1 miliar; uang tunai rupiah dan valuta asing senilai
Rp2,2 miliar; 26 sertifikat hak milik (SHM) bernilai sekitar Rp41 miliar; serta
40 tas branded dan sejumlah perhiasan dengan nilai sekitar Rp800 juta. Sebagian
barang mewah tersebut ditemukan di rumah dinas Bupati Pesawaran.
Hingga kini penyidik masih memeriksa saksi
dan pihak lain yang diduga mengetahui aliran dana. Armen menegaskan seluruh
aset hasil kejahatan akan terus ditelusuri untuk kepentingan asset recovery.
“Semua temuan lebih detail akan kami buka
dalam proses persidangan nanti,” ujarnya.
Diketahui, Kejati Lampung telah menetapkan
lima tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona;
Zainal Fikri (Kepala Dinas PUPR Pesawaran); Syahril (SA); Sahril (S); dan Adal
(AL) selaku rekanan. (*)
Berita Lainnya
-
PLN Terus Kebut Siang Malam Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh
Jumat, 12 Desember 2025 -
Bupati Ardito Wijaya Terima Fee Proyek 5,75 Miliar, Dipakai Lunasi Hutang Kampanye 5,2 Miliar
Jumat, 12 Desember 2025 -
Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator, Budi Leksono Siap Buka-bukaan Siapa Saja Terlibat Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lamtim
Kamis, 11 Desember 2025 -
Mentan Amran Kembali Lepas 153 Truk Bantuan Banjir Sumatera
Kamis, 11 Desember 2025









