• Jumat, 12 Desember 2025

Suami Jadi Tersangka Korupsi Proyek SPAM, Bupati Pesawaran Nanda Indira Diperiksa Kejati

Kamis, 11 Desember 2025 - 16.51 WIB
146

Bupati Pesawaran, Nanda Indira bungkam saat ditanya wartawan disela-sela pemeriksaannya di Kantor Kejati Lampung. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Bupati Pesawaran, Nanda Indira, pemeriksaan itu diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022 yang menjerat suaminya, mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.

Nanda tiba di Gedung Kejati Lampung sekitar pukul 10.00 WIB dengan pengawalan dua orang. Sekitar pukul 12.15 WIB, ia keluar dari ruang pemeriksaan untuk beristirahat dan enggan memberikan komentar kepada awak media.

“Nanti ya, saya makan dulu biar ada tenaga,” ujarnya singkat, Kamis (11/12/25).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pemeriksaan tersebut. Namun ia belum menjelaskan materi yang didalami penyidik.

“Iya masih berlangsung, ke kantor aja nanti kita lihat,” kata Armen melalui pesan WhatsApp.

Dugaan TPPU dalam kasus ini mengemuka setelah penyidik Kejati Lampung menggeledah rumah dinas Bupati Pesawaran dan menyita sejumlah barang berharga, termasuk puluhan tas wanita bermerk yang diduga dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi. Armen sebelumnya menegaskan bahwa temuan tersebut berkaitan dengan penyidikan TPPU SPAM Pesawaran senilai Rp8 miliar.

Selain pemeriksaan terhadap Nanda, Kejati Lampung juga menyita aset lebih dari Rp45 miliar dalam rangkaian penyidikan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan perluasan jaringan SPAM Tahun Anggaran 2022.

Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan di beberapa lokasi, seperti Tanjung Karang Timur, Tanjung Karang Barat, Rajabasa, Kemiling, Gedong Tataan, dan Way Lima.

“Penyitaan ini merupakan upaya penyelamatan kerugian negara dan bentuk komitmen Kejati Lampung dalam penegakan hukum yang profesional,” kata Armen dalam konferensi pers, Rabu (10/12/25).

Aset yang disita penyidik antara lain delapan unit kendaraan senilai Rp1 miliar; uang tunai rupiah dan valuta asing senilai Rp2,2 miliar; 26 sertifikat hak milik (SHM) bernilai sekitar Rp41 miliar; serta 40 tas branded dan sejumlah perhiasan dengan nilai sekitar Rp800 juta. Sebagian barang mewah tersebut ditemukan di rumah dinas Bupati Pesawaran.

Hingga kini penyidik masih memeriksa saksi dan pihak lain yang diduga mengetahui aliran dana. Armen menegaskan seluruh aset hasil kejahatan akan terus ditelusuri untuk kepentingan asset recovery.

“Semua temuan lebih detail akan kami buka dalam proses persidangan nanti,” ujarnya.

Diketahui, Kejati Lampung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona; Zainal Fikri (Kepala Dinas PUPR Pesawaran); Syahril (SA); Sahril (S); dan Adal (AL) selaku rekanan. (*)