Status Ardito Tunggu Pengumuman KPK, Pengamat Ungkap Mekanisme Pengisian Jabatan
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Lampung, Yusdianto. Foto: Dok.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan mengumumkan status hukum Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, pada Kamis sore, 11 Desember 2025.
Pengumuman tersebut akan menentukan apakah Ardito ditetapkan sebagai tersangka atau tidak setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 10 Desember 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Ardito dan empat orang lainnya yang turut diamankan dalam OTT tersebut.
"Kronologi dan konstruksi perkara secara lengkap akan kami sampaikan dalam konferensi pers, yakni pada Kamis, 11 Desember 2025,” ujar Budi.
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Lampung, Yusdianto, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur mekanisme pengambilalihan tugas kepala daerah yang tengah tersandung persoalan hukum.
Menurutnya, apabila seorang kepala daerah terjaring OTT, maka secara otomatis ia dianggap berhalangan sementara. Dalam kondisi demikian, tugas harian kepala daerah digantikan oleh wakil bupati.
"Wakil bupati itu memang diposisikan sebagai pengganti ketika kepala daerah sedang bermasalah hukum, cuti, atau mengalami kondisi lainnya yang membuat tidak dapat menjalankan tugas,” ujar Yusdianto saat diwawancarai, Kamis (11/12/2025).
Ia menjelaskan, apabila status Ardito ditetapkan sebagai tersangka, proses administrasi akan berjalan bertahap. Pemerintah kabupaten akan melaporkan kondisi tersebut kepada gubernur.
Selanjutnya, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menunjuk pelaksana tugas (Plt) bupati.
"Untuk sementara, sambil menunggu status hukum Ardito, tugas harian diambil alih wakil bupati. Apabila telah ditetapkan sebagai tersangka, maka wakil bupati otomatis ditunjuk sebagai Plt,” tambahnya.
Yusdianto menegaskan bahwa sesuai ketentuan UU 23 Tahun 2014, kepala daerah yang terkena OTT langsung berstatus nonaktif dan diberhentikan sementara.
Dalam situasi tersebut, tidak diperlukan pelantikan baru karena jabatan Plt melekat secara otomatis pada wakil kepala daerah yang menggantikan.
Namun demikian, kewenangan Plt kepala daerah terbatas. Mereka tidak diperbolehkan mengambil keputusan strategis, seperti melakukan mutasi jabatan atau menetapkan kebijakan besar lainnya.
"Plt hanya melaksanakan tugas-tugas harian, memastikan koordinasi dengan DPRD dan perangkat daerah tetap berjalan, serta menjamin pelayanan publik tidak terganggu,” jelasnya.
Apabila nantinya terdapat putusan hukum tetap (inkrah) dan kepala daerah dinyatakan bersalah, maka pemberhentian permanen akan dilakukan. Dalam kondisi itu, wakil bupati otomatis naik menjadi kepala daerah definitif. (*)
Berita Lainnya
-
Program Kegiatan Museum Keliling Mustran Hadir di Kabupaten Pringsewu, Lamtim dan Lamsel
Kamis, 11 Desember 2025 -
Pemprov Lampung Lepas Relawan untuk Bantu Penanganan Banjir di Sumatera Barat
Kamis, 11 Desember 2025 -
Potensi Cuaca Ekstrem Dampak Bibit Siklon Tropis 91S, Gubernur Lampung Minta Daerah Tingkatkan Kesiapsiagaan
Kamis, 11 Desember 2025 -
Pemprov-Kejati Lampung Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial, Dorong Keadilan Restoratif di Era KUHP Baru
Kamis, 11 Desember 2025









