Pemprov-Kejati Lampung Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial, Dorong Keadilan Restoratif di Era KUHP Baru
Penandatanganan kesepakatan tersebut berlangsung di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Kamis (11/12/2025). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung lakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman/PKS Tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Pidana dan Optimalisasi Penanganan Dan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo, di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Kamis (11/12/2025).
Kerjasama tersebut turut melibatkan BNN Provinsi Lampung dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Lampung.
Kesepakatan serupa juga dilakukan Kejaksaan Negeri se-Lampung bersama pemerintah kabupaten/kota, BNN daerah, serta Kemenag kabupaten/kota.
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dalam sambutannya menekankan bahwa kebijakan UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 memberikan ruang lebih luas bagi penerapan keadilan restoratif dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Pendekatan restorative justice mengingatkan kita bahwa persoalan narkoba menyangkut manusia yang harus dipulihkan fisik, mental, keluarga, dan masa depannya. UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 memberi ruang lebih luas untuk pemulihan ini," tegas Wagub Jihan.
Lebih lanjut, Wagub Jihan menekankan bahwa kerja sama antarlembaga ini harus berdampak nyata bagi masyarakat.
"Kerja sama ini tidak boleh berhenti pada acara atau slogan, tetapi harus diwujudkan dalam langkah nyata, program yang bergerak, dan hasil yang dapat dirasakan masyarakat," ujarnya.
Ia mengatakan jika kedepan Pemprov Lampung akan menyiapkan sanksi sosial apa saja yang bisa diterapkan yang akan bekerjasama dengan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, mengatakan bahwa penandatanganan ini merupakan bagian dari persiapan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku 2 Januari 2026.
Salah satu fokusnya ialah pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk pembinaan dan reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana.
"Ini adalah komitmen bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk membantu pelaku kembali ke kehidupan normal," ujarnya.
Asep mengapresiasi langkah Kejati Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung yang juga melibatkan BNN dan Kemenag dalam kerja sama tersebut. Menurutnya, model kolaborasi seperti ini belum dilakukan ataupun belum disaksikannya di Provinsi lain.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Lampung turut menegaskan pentingnya sinkronisasi pemahaman dan langkah bersama dalam penerapan kebijakan pemidanaan yang lebih humanis melalui KUHP baru.
Kajati Lampung menyampaikan, KUHP baru membawa perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan kita. Pendekatan hukum kini bergerak ke arah yang lebih restoratif dan berorientasi pada kemanfaatan, bukan semata-mata hukuman penjara.
Selain itu, ia menekankan perlunya dukungan pemerintah daerah dalam memastikan keberhasilan implementasi kerja sosial sebagai salah satu instrumen keadilan restoratif.
"Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat berjalan tanpa dukungan penuh pemerintah daerah. Sinergi lintas sektor sangat penting agar program ini aman, terarah, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat," tuturnya. (*)
Berita Lainnya
-
Program Kegiatan Museum Keliling Mustran Hadir di Kabupaten Pringsewu, Lamtim dan Lamsel
Kamis, 11 Desember 2025 -
Pemprov Lampung Lepas Relawan untuk Bantu Penanganan Banjir di Sumatera Barat
Kamis, 11 Desember 2025 -
Potensi Cuaca Ekstrem Dampak Bibit Siklon Tropis 91S, Gubernur Lampung Minta Daerah Tingkatkan Kesiapsiagaan
Kamis, 11 Desember 2025 -
Status Ardito Tunggu Pengumuman KPK, Pengamat Ungkap Mekanisme Pengisian Jabatan
Kamis, 11 Desember 2025









