• Kamis, 11 Desember 2025

Pembahasan APBD 2026 Lamteng Berlangsung Hanya 6 Hari, Pengamat: Jangan Sampai Lobi-lobi di Balik Meja Terjadi

Kamis, 11 Desember 2025 - 08.05 WIB
26

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila), Vincensius Soma Ferrer. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pembahasan hingga persetujuan APBD TA 2026 Pemkab Lampung Tengah (Lamteng) berlangsung singkat, hanya 6 hari. Pengesahan APBD inilah yang kini menjadi sorotan dalam OTT KPK terhadap sejumlah anggota DPRD Lamteng.

Pemkab Lamteng dan DPRD Lamteng menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2026 pada 14 November 2025. Dokumen KUA dan PPAS tersebut menjadi dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2026.

Kemudian Pemkab Lamteng menyampaikan Raperda APBD TA 2026 ke DPRD Lamteng melalui rapat paripurna pada 21 November 2025. Selanjutnya DPRD Lamteng bersama Pemkab Lamteng menyetujui Raperda APBD TA 2026 itu pada 27 November 2025. Dengan demikian, proses penyampaian hingga pengesahan Raperda APBD TA 2026 hanya membutuhkan waktu 6 hari.

Pembahasan APBD 2026 yang relatif singkat ini menimbulkan kecurigaan, hingga akhirnya KPK menurunkan tim untuk menjemput dan memeriksa sejumlah anggota DPRD Lamteng saat mengikuti bimbingan teknis (bimtek) di Hotel Novotel, Jakarta, pada Senin (8/12/2025) lalu.

Sayangnya, nilai total APBD TA 2026 Pemkab Lamteng hingga kini belum diketahui. Sekretaris DPRD (Sekwan) Lamteng, Yasir Asroni, saat dihubungi mengaku lupa berapa jumlah total APBD 2026.

“Saya lupa berapa jumlahnya. Saya tidak bawa dokumennya karena masih dalam perjalanan pulang ke Lampung usai bimtek di Jakarta,” katanya, Rabu (10/12/2025).

Yasir Asroni kemudian menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung ke pejabat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bernama Yulinar. Namun, Yulinar belum merespons panggilan telepon maupun pesan WhatsApp.

Selain itu, KPK juga menyoroti proses peminjaman Pemkab Lamteng ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp110,48 miliar. Dalam proses peminjaman itu, Pemkab Lamteng telah meminta persetujuan DPRD Lamteng. Pertanyaannya, apakah dalam persetujuan peminjaman tersebut terdapat proses bargaining?

PT SMI dan Pemkab Lamteng telah menandatangani perjanjian pembiayaan senilai Rp110,48 miliar di Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah (Nuwo Balak) pada Senin (13/10/2025). Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Pembiayaan Publik dan Pengembangan Proyek PT SMI Faaris Pranawa dan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.

Dalam kesempatan itu, Ardito menjelaskan bahwa jaringan jalan di Kabupaten Lampung Tengah dalam kondisi baik dan sedang hanya sekitar 53,9 persen, sementara sisanya rusak. Kondisi tersebut berpengaruh pada aksesibilitas, meningkatkan biaya distribusi, menurunkan daya saing daerah, hingga mengganggu pelayanan publik. Melalui pembiayaan tersebut, Ardito berharap kemantapan jalan dapat meningkat secara perlahan sebesar 1,44 persen sehingga menjadi 47,54 persen.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila), Vincensius Soma Ferrer, menilai proses penyusunan hingga pengesahan APBD dalam waktu kurang dari dua pekan sulit untuk tidak menimbulkan tanda tanya.

“Indonesia adalah negara demokrasi. Dalam konteks musyawarah, kecepatan proses tidak bisa serta-merta dimaknai sebagai sesuatu yang baik. Justru yang paling penting adalah kualitas pembahasan, pendalaman substansi, serta akuntabilitas anggaran kepada publik,” kata Vincensius, Rabu (10/12/2025).

Menurutnya, pembahasan APBD idealnya memberi ruang cukup bagi transparansi dan partisipasi publik. Namun, dengan waktu yang sangat singkat, ruang tersebut dinilai hampir tidak tersedia.

“Jika prosesnya terlalu cepat, kualitas deliberasi hampir bisa dipastikan rendah. Publik juga tidak memiliki kesempatan untuk mengetahui mekanisme pembahasan. Yang terlihat hanya palu pengesahan tanpa proses yang terbuka,” ujarnya.

Ia menilai situasi ini rentan menimbulkan persepsi bahwa keputusan telah terbentuk jauh sebelum pembahasan formal dilakukan. Hal tersebut dapat memicu pertanyaan apakah pembahasan APBD benar-benar dilakukan secara terbuka atau hanya bersifat formalitas.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa lobi-lobi di balik meja sudah terjadi sebelum dokumen resmi dibahas. Ini menjadi tidak wajar, karena APBD seharusnya melalui beberapa tahapan uji, mulai dari pengujian program, sinkronisasi prioritas pembangunan, hingga verifikasi teknis distribusi anggaran,” jelasnya.

Atas kondisi itu, ia merekomendasikan agar Pemkab Lampung Tengah dan DPRD memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait alasan pembahasan dan pengesahan APBD 2026 yang berlangsung sangat cepat.

“Jika memang pengesahan dilakukan cepat, maka harus ada jaminan bahwa kualitas anggaran dan kepentingan publik tidak dikorbankan. Penjelasan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengelolaan anggaran daerah,” tegasnya. (*)

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Kamis 11 Desember 2025 dengan judul "Pembahasan APBD 2026 Lamteng Berlangsung Singkat, Hanya 6 Hari”