KPK Sita Uang Rp 193 Juta dan Logam Mulia 850 Gram
KPK Sita Uang Rp 193 Juta dan Logam Mulia 850 Gram. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dalam kasus fee proyek yang melibatkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya ini, KPK menyebut ada sejumlah barang bukti yang disita saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
KPK menyebut bukti itu berupa uang tunai hingga emas.
"Uang tunai sebesar Rp 193 juta dengan rincian Rp 135 juta diamankan dari kediaman pribadi AW (Ardito Wijaya) dan Rp 58 juta diamankan dari rumah RNP (Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito)," kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Baca juga : Ardito Wijaya Pakai Uang Suap untuk Lunasi Hutang Kampanye Rp 5,2 Miliar
Mungki mengatakan, ada logam mulia 850 gram yang disita. Emas itu disita dari kediaman adik Ardito, Ranu.
"Logam mulia seberat 850 gram yang diamankan dari kediaman RNP," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Isu Penghapusan TKBM Mengemuka, Wamenaker: Manusia Tak Bisa Diganti Robot
Kamis, 12 Februari 2026 -
FKMPB Soroti Akses Sekolah dan Infrastruktur di Panjang Bandar Lampung
Kamis, 12 Februari 2026 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Adakan Pelatihan Kesekretarisan bagi Siswa SMKN 5 Bandar Lampung
Kamis, 12 Februari 2026 -
Sambut Ramadan, Grand Mercure Lampung Hadirkan Promo Spesial Buka Puasa dengan Panorama Kota dari Ketinggian
Kamis, 12 Februari 2026









