• Jumat, 12 Desember 2025

Kasus Dugaan Korupsi Jalan Dr. Soetomo Berlanjut, Mantan Pejabat PUTR Metro Mulai Disidangkan

Kamis, 11 Desember 2025 - 19.42 WIB
404

Empat terdakwa saat menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di pengadilan tindak pidana korupsi tanjung karang (Dok. Kejari Metro)

Kupastuntas.co, Metro — Perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Dr. Soetomo, Kecamatan Metro Pusat memasuki babak baru. Empat terdakwa yang terdiri dari mantan pejabat Dinas PUTR Kota Metro hingga rekanan kontraktor akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadila Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri kelas IA Tanjung Karang untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan.

Sidang tersebut digelar pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Metro, Ardo Gunata, usai persidangan menjelaskan secara rinci posisi para terdakwa dalam perkara yang menyeret anggaran negara ini.

“Hari ini sudah dilakukan pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Dadang Haris, terdakwa Tantowi Jaya Sila, terdakwa Ujang Rasdji, dan terdakwa Junaidi,” ujar Ardo saat dikonfirmasi Kupastuntas.co melalui sambungan telepon. 

Dalam perkara ini, Dadang Haris yang merupakan mantan Kabid Bina Marga PUTR Metro berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ujang Rasdji disebut sebagai Direktur perusahaan, sementara Tantowi Jaya Sila bertindak sebagai penyewa perusahaan untuk kepentingan pengerjaan paket pekerjaan. Junaidi, yang selama ini berada di lapangan, merupakan pengawas proyek.

Rekayasa proyek disebut jaksa terjadi sejak perencanaan hingga pelaksanaan, termasuk dugaan pengurangan volume pekerjaan dan adanya proses administrasi yang tidak sesuai aturan. Hal ini diduga menyebabkan kerugian negara yang jumlahnya akan diperdalam dalam pembuktian lanjutan.

Menurut Ardo, dari empat terdakwa, hanya Dadang yang memilih untuk mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan jaksa.

“Terhadap surat dakwaan tersebut, hanya Dadang yang mengajukan eksepsi di hari Senin. Sedangkan yang lainnya menerima dan langsung masuk pada pembuktian,” jelasnya.

Pembuktian yang dimaksud adalah pemeriksaan saksi-saksi, yang akan menjadi tahap penting dalam mengurai dugaan penyimpangan pengerjaan jalan strategis tersebut.

Ardo menegaskan bahwa persidangan lanjutan akan digelar pada Senin, 16 Desember 2025 dengan dua agenda berbeda.

“Agenda tanggal 16 itu adalah saksi, dan yang disidangkan adalah Robby, Dadang, Ujang, Tantowi, dan Junaidi. Namun untuk Dadang bukan dalam rangka pemeriksaan saksi, melainkan tanggapan eksepsi atas surat dakwaan jpu. Sedangkan yang lain agendanya pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap Ardo.

Robby yang disebut akan hadir merupakan mantan Kepala Dinas PUTR Kota Metro, salah satu saksi kunci dalam proyek tersebut dan diduga mengetahui alur teknis serta administrasi pengerjaan Jalan Dr. Soetomo.

Kasus Jalan Dr. Soetomo telah lama menjadi perbincangan warga Metro. Proyek yang seharusnya memperbaiki akses lalu lintas itu justru meninggalkan persoalan kualitas dan dugaan permainan anggaran. 

Laporan masyarakatlah yang kemudian mendorong Kejari Metro membuka penyelidikan hingga menetapkan Lima tersangka yang kini berstatus terdakwa.

Sidang yang mulai berjalan ini menjadi ujian bagi Kejaksaan Negeri Metro untuk membuktikan konstruksi hukum yang telah disusun, sekaligus menjadi momentum transparansi penanganan kasus infrastruktur yang menyedot perhatian publik.

Proses sidang diperkirakan berlangsung panjang, mengingat jumlah saksi dan bukti yang harus dikonfrontir di hadapan majelis hakim. Namun bagi warga Metro, harapan cukup sederhana yaitu kasus ini harus dibongkar tuntas dan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. (*)