Bupati Lamteng Ardito Jadi Tersangka Korupsi, PDIP Lampung Hormati Proses Hukum
Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung, Winarti saat diwawancarai awak media di Sekretariat Partai. Foto: Sandika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah (Lamteng),
Ardito Wijaya, sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait
proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Selain
Ardito, empat orang lainnya juga dijerat dalam perkara yang diduga menghasilkan
aliran fee hingga Rp5,75 miliar.
Ardito diketahui baru dilantik sebagai Bupati
Lampung Tengah pada Februari 2025 bersama wakilnya I Komang Koheri. Dalam
Pilkada Ardito-Komang disung oleh PDI Perjuangan.
Menanggapi penetapan tersangka terhadap
Kepala Daerah yang diusung PDIP. Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung, Winarti,
menegaskan bahwa partai menghormati penuh proses hukum yang berjalan.
“Sebagai partai pengusung, kita menghormati
keputusan itu. Harapan kita semua bisa menghormati proses hukum yang sedang
berlangsung,” kata Winarti, saat diwawancarai, Kamis (11/12/2025).
Dalam kesempatan tersebut ia juga
mengingatkan seluruh kader PDI Perjuangan untuk menjaga integritas dan menjauhi
praktek korupsi, sebagaimana pesan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri pada
setiap momentum konsolidasi partai.
“Sebagaimana yang dipesankan oleh Ibu
Megawati pada kongres, kita harus menjaga diri, menjaga marwah partai, dan taat
pada hukum. Doakan semua kader bisa melaksanakan itu dengan baik,” ujarnya.
Sebelumnya, Plh Deputi Penindakan dan
Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa Ardito diduga mematok fee
sebesar 15–20 persen dari sejumlah proyek di Lampung Tengah. Postur APBD 2025
mencapai sekitar Rp3,19 triliun, dengan alokasi terbesar untuk pembangunan
infrastruktur, layanan publik, dan program prioritas daerah.
Ardito kemudian meminta anggota DPRD Lampung
Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS), untuk mengatur pemenang proyek pengadaan
barang dan jasa yang diarahkan kepada perusahaan milik keluarga atau tim
suksesnya. Melalui mekanisme tersebut, Ardito menerima fee sebesar Rp5,25
miliar sepanjang Februari–November 2025, yang diserahkan melalui Riki dan
adiknya, Ranu Hari Prasetyo (RNP).
Selain itu, Ardito juga diduga memerintahkan
Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah, Anton Wibowo (ANW), yang masih kerabat
dekatnya, untuk mengatur pemenang lelang alat kesehatan di Dinas Kesehatan.
Dari proyek tersebut, Ardito menerima fee Rp500 juta dari Direktur PT Elkaka
Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus
ini, yakni:
1. Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah
2025–2030
2. Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung
Tengah
3. Ranu Hari Prasetyo, adik Bupati Lampung
Tengah
4. Anton Wibowo, Plt Kepala Bapenda Lampung
Tengah
5. Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT
Elkaka Mandiri
Seluruh tersangka kini ditahan untuk
kebutuhan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan
kepala daerah yang baru menjabat namun diduga langsung melakukan pengondisian
proyek dan penerimaan fee sejak awal masa kepemimpinannya. (*)
Berita Lainnya
-
Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator, Budi Leksono Siap Buka-bukaan Siapa Saja Terlibat Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lamtim
Kamis, 11 Desember 2025 -
Usai Konferda, PDI Perjuangan Lampung Perkuat Konsolidasi hingga ke Akar Rumput
Kamis, 11 Desember 2025 -
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem, DPRD Lampung Minta Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
Kamis, 11 Desember 2025 -
Alfamart Sahabat Posyandu Sentuh 30.000 Anak Sepanjang 2025, Kodomo Perpanjang Dukungan hingga 2026
Kamis, 11 Desember 2025









