• Jumat, 12 Desember 2025

Bupati Lamteng Ardito Jadi Tersangka Korupsi, PDIP Lampung Hormati Proses Hukum

Kamis, 11 Desember 2025 - 18.05 WIB
88

Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung, Winarti saat diwawancarai awak media di Sekretariat Partai. Foto: Sandika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Ardito Wijaya, sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Selain Ardito, empat orang lainnya juga dijerat dalam perkara yang diduga menghasilkan aliran fee hingga Rp5,75 miliar.

Ardito diketahui baru dilantik sebagai Bupati Lampung Tengah pada Februari 2025 bersama wakilnya I Komang Koheri. Dalam Pilkada Ardito-Komang disung oleh PDI Perjuangan.

Menanggapi penetapan tersangka terhadap Kepala Daerah yang diusung PDIP. Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung, Winarti, menegaskan bahwa partai menghormati penuh proses hukum yang berjalan.

“Sebagai partai pengusung, kita menghormati keputusan itu. Harapan kita semua bisa menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Winarti, saat diwawancarai, Kamis (11/12/2025).

Dalam kesempatan tersebut ia juga mengingatkan seluruh kader PDI Perjuangan untuk menjaga integritas dan menjauhi praktek korupsi, sebagaimana pesan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri pada setiap momentum konsolidasi partai.

“Sebagaimana yang dipesankan oleh Ibu Megawati pada kongres, kita harus menjaga diri, menjaga marwah partai, dan taat pada hukum. Doakan semua kader bisa melaksanakan itu dengan baik,” ujarnya.

Sebelumnya, Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa Ardito diduga mematok fee sebesar 15–20 persen dari sejumlah proyek di Lampung Tengah. Postur APBD 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun, dengan alokasi terbesar untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan program prioritas daerah.

Ardito kemudian meminta anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS), untuk mengatur pemenang proyek pengadaan barang dan jasa yang diarahkan kepada perusahaan milik keluarga atau tim suksesnya. Melalui mekanisme tersebut, Ardito menerima fee sebesar Rp5,25 miliar sepanjang Februari–November 2025, yang diserahkan melalui Riki dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo (RNP).

Selain itu, Ardito juga diduga memerintahkan Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah, Anton Wibowo (ANW), yang masih kerabat dekatnya, untuk mengatur pemenang lelang alat kesehatan di Dinas Kesehatan. Dari proyek tersebut, Ardito menerima fee Rp500 juta dari Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni:

1. Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah 2025–2030

2. Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah

3. Ranu Hari Prasetyo, adik Bupati Lampung Tengah

4. Anton Wibowo, Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah

5. Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT Elkaka Mandiri

Seluruh tersangka kini ditahan untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kepala daerah yang baru menjabat namun diduga langsung melakukan pengondisian proyek dan penerimaan fee sejak awal masa kepemimpinannya. (*)