Buntut OTT Bupati Ardito Wijaya, KPK Segel Dua Ruangan di Dinkes Lampung Tengah
KPK Segel Dua Ruangan di Dinkes Lampung Tengah. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel dua ruangan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, bersama empat pejabat kabupaten terkait dugaan suap proyek pemerintah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ruang Kepala Dinkes Lampung Tengah serta ruang Sekretaris Dinkes, dr. Josi Harnos, telah dipasang garis segel bertuliskan “KPK Line” pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Sekretaris Dinkes, dr. Josi Harnos, membenarkan ruang kerjanya ikut disegel oleh tim KPK.
"Betul, sedang disegel oleh KPK,” ujarnya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (11/12/2025).
Ia menambahkan, penyegelan dilakukan saat dirinya sedang menjalankan tugas luar daerah.
"Kemarin sore kayaknya, saya kurang tahu tepatnya karena masih dinas luar ke Kementerian Kesehatan. Baru hari ini OTW Lampung,” jelasnya.
Baca juga : Jadi Tersangka, Bupati Lamteng Ardito Wijaya Terima Fee Proyek Rp 5,7 Miliar
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Ardito diduga menerima total fee proyek sebesar Rp5,75 miliar.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, membeberkan bahwa Ardito mematok fee 15–20 persen dari sejumlah proyek di Lampung Tengah.
"Postur belanja APBD Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun. Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah,” ujar Mungki.
Baca juga : Ardito Wijaya Pakai Uang Suap untuk Lunasi Hutang Kampanye Rp 5,2 Miliar
KPK menyebut Ardito meminta anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS), untuk mengatur pemenang proyek pengadaan di sejumlah dinas. Proyek-proyek tersebut diarahkan untuk dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau tim sukses Ardito saat Pilkada.
Dalam rentang Februari hingga November 2025, Ardito diduga menerima fee sebesar Rp5,25 miliar dari para rekanan melalui RHS dan adik kandungnya, Ranu Hari Prasetyo.
“Pada periode itu, AW menerima fee senilai Rp5,25 miliar melalui RHS dan RNP,” kata Mungki.
Selain itu, Ardito juga diduga menginstruksikan Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah, Anton Wibowo, yang juga kerabat dekatnya, untuk mengatur pemenang lelang alat kesehatan di Dinkes Lampung Tengah.
Baca juga : KPK Sita Uang Rp 193 Juta dan Logam Mulia 850 Gram
Dari pengaturan tersebut, Ardito diduga menerima fee tambahan sebesar Rp500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT Elkaka Mandiri.
KPK pun menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni :
- Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah 2025–2030.
- Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah.
- Ranu Hari Prasetyo, adik Bupati Lampung Tengah.
- Anton Wibowo, Plt Kepala Bapenda sekaligus kerabat dekat Bupati.
- Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT Elkaka Mandiri. (*)
Berita Lainnya
-
Mentan Amran: Berani Korupsi Bantuan Bencana, 1x24 Jam Saya Pecat
Jumat, 12 Desember 2025 -
Wartawan Kupas Tuntas Herwanda Pratama Lulus UKW Jenjang Utama PWI Lampung
Jumat, 12 Desember 2025 -
Lampung Siapkan Peta Ekonomi Karbon, Dishut: Peluang Pendanaan Baru di Tengah Krisis Fiskal
Jumat, 12 Desember 2025 -
Jelang Nataru, Mentan Amran Pastikan Jaga Distribusi dan Stok Pangan
Jumat, 12 Desember 2025









