• Rabu, 10 Desember 2025

Proyek Sekolah di Tanggamus Diduga Bermasalah, BPK Temukan Penyimpangan Hingga Rp 334 Juta

Rabu, 10 Desember 2025 - 15.54 WIB
22

Proyek Sekolah di Tanggamus Diduga Bermasalah, BPK Temukan Penyimpangan Hingga Rp 334 Juta. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Tanggamus - Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung mengungkap dugaan penyimpangan dalam sembilan paket pembangunan dan rehabilitasi sekolah di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus.

Temuan itu meliputi kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi yang dinilai merugikan negara lebih dari Rp334 juta.

Menurut dokumen LHP yang diterima wartawan, BPK menegaskan bahwa penyimpangan tersebut bukan sekadar kesalahan teknis.

"Kami menemukan adanya ketidaksesuaian pekerjaan terhadap dokumen kontrak, terutama pada item pembesian plat lantai,” tulis BPK dalam laporannya.

Temuan paling menonjol berada pada pekerjaan pembesian plat lantai di lima sekolah, yakni SDN 2 Tekad Persiapan, SDN 1 Teba Bunuk, SDN 1 Gunung Terang, SDN 1 Kedamaian, dan SDN 3 Bandar Sukabumi.

Seorang konsultan perencana yang namanya tercantum dalam dokumen audit menjelaskan bahwa standar kekuatan bangunan mewajibkan pemasangan besi dua lapis. 

"Double layer itu mutlak untuk keamanan struktur. Bila hanya satu lapis, kekuatannya tidak sesuai standar,” ujar konsultan tersebut dalam keterangan yang dihimpun BPK.

Namun ketika tim pemeriksa meninjau lokasi, kontraktor diduga hanya memasang satu lapis.

Kondisi ini disimpulkan BPK sebagai pengurangan kualitas yang berpotensi membahayakan keselamatan siswa dan guru.

BPK menghitung kerugian negara berasal dari dua sumber,  kekurangan volume pekerjaan: Rp246.649.378,36, dan ketidaksesuaian spesifikasi: Rp87.916.379,92. Total dugaan kerugian mencapai Rp334.565.758,28.

Dalam temuan tersebut, beberapa perusahaan kontraktor tercatat melakukan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.

Paling besar adalah CV ZP dengan kelebihan bayar Rp75,19 juta. Disusul CV AKM sebesar Rp68,79 juta dan CV B sebesar Rp55,79 juta.

"Kelebihan pembayaran harus dikembalikan karena tidak sesuai dengan realisasi fisik di lapangan,” tegas BPK dalam rekomendasinya.

Ironisnya, meski ditemukan sejumlah penyimpangan, realisasi pembayaran proyek sudah mencapai 90 persen per 31 Desember 2024.

Total dana yang telah dicairkan untuk seluruh paket proyek mencapai Rp15,29 miliar.

Sejumlah pihak mempertanyakan lemahnya pengawasan internal.

"Kalau besi lantai saja bisa berkurang satu lapis tanpa diketahui pengawas, maka ada persoalan serius dalam kontrol di lapangan,” ujar salah satu sumber internal Dinas Pendidikan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Sekretaris belum membuahkan hasil.

Temuan BPK ini menimbulkan kekhawatiran publik mengenai transparansi dan integritas pengelolaan dana pendidikan di Tanggamus. Warga menilai temuan tersebut tidak boleh berhenti sebatas rekomendasi administratif.

"Ini uang rakyat, harus jelas dipertanggungjawabkan. Kami berharap aparat penegak hukum turun tangan,” ujar Mas Anom, tokoh masyarakat Tanggamus.

BPK sendiri telah meminta pengembalian kelebihan bayar tersebut.

Namun publik menunggu langkah lanjutan dari inspektorat dan penegak hukum untuk memastikan pengembalian dana benar-benar dilakukan dan pihak bertanggung jawab diproses sesuai aturan. (*)