Polisi Tangkap Buronan Curanmor 16 TKP di Kota Metro
Tersangka saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Metro - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Metro kembali menunjukkan taringnya. Setelah hampir dua tahun memburu, buronan kasus pencurian sepeda motor yang telah beraksi di 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) akhirnya diciduk.
Terduga pelaku yang ditangkap adalah Aditya Chandra (20), warga Lingkungan II, Desa Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Penangkapan berlangsung dramatis pada Selasa malam (9/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Berbekal informasi intelijen terkait keberadaan pelaku, Tekab 308 bergerak cepat menuju wilayah Yukum Jaya dan langsung melakukan penyelidikan lanjutan. Hasilnya, Aditya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan segera dibawa ke Mapolres Metro untuk pemeriksaan intensif.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Reskrim, Iptu Rizky Dwi Cahyo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan jawaban atas sederet kasus pencurian motor yang sempat membingungkan penyidik sejak awal 2023.
"Dari pengakuan tersangka, ia sudah beraksi di Metro sebanyak 16 TKP. Namun laporan polisi yang masuk baru tiga,” ujar Iptu Rizky, saat dikonfirmasi Kupastuntas.co melalui sambungan WhatsApp, Rabu (10/12/2025).
Salah satu aksi yang paling menonjol terjadi pada 19 Februari 2023. Ketika itu, tiga sepeda motor hilang sekaligus dalam sebuah kos-kosan di Kelurahan Mulyojati, Metro Barat.
Pelaku memanfaatkan area parkir yang minim pengawasan dan beraksi pada malam hari saat penghuni kos terlelap. Keesokan paginya, tiga motor raib tanpa jejak.
Minimnya petunjuk membuat polisi harus bekerja ekstra keras. Tim Tekab 308 melakukan olah TKP berulang, mengumpulkan keterangan saksi, hingga memetakan dugaan jaringan pencuri kendaraan yang beroperasi lintas kabupaten. Meski sempat menemui jalan buntu, penyidik tidak menyerah.
Penangkapan Aditya menjadi pintu masuk penting untuk mengurai jaringan yang lebih besar. Dalam interogasi awal, pelaku mengaku tidak bekerja sendirian.
Ia menyebutkan beberapa rekannya yang turut terlibat dalam rangkaian pencurian motor di Metro. Mereka saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami juga mengamankan dua unit sepeda motor, merk Honda Vario dan Honda Beat yang diduga merupakan hasil kejahatan para pelaku. Barang bukti itu kini diamankan di Mapolres Metro untuk proses identifikasi dan pengembangan kasus," ungkapnya.
Ia menegaskan komitmen jajarannya dalam menekan angka curanmor di wilayah hukum Kota Metro. Ia memastikan bahwa patroli dan pengawasan di titik-titik rawan akan ditingkatkan.
“Kami terus melakukan pencegahan dan penindakan. Namun partisipasi masyarakat juga sangat penting. Pastikan kendaraan terkunci dengan benar, gunakan kunci tambahan, dan parkir di tempat aman,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Aditya Chandra dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidananya tidak main-main, maksimal 7 tahun penjara.
Saat ini, pelaku tengah menjalani penyidikan intensif untuk mengungkap seluruh TKP, modus operandi, serta keberadaan rekan-rekannya.
Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk segera melapor dan mencocokkan dengan barang bukti yang telah diamankan.
Kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan terencana yang berlangsung lama pada akhirnya tetap dapat dibongkar melalui kerja keras, ketekunan, dan koordinasi kepolisian di lapangan.
Tim Tekab 308 memastikan perburuan belum selesai. Jaringan pencurian motor yang meresahkan ini harus tuntas hingga ke akar-akarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dorong Koper Biru, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Tiba di Gedung KPK
Rabu, 10 Desember 2025 -
Kementerian UMKM Tegaskan Bakal Beri Sanksi Bank Langgar Aturan KUR
Senin, 08 Desember 2025 -
Ini Daftar Pengurus DPC PDI-P Metro Periode 2025–2030, Kader Muda Percantik Formasi
Senin, 08 Desember 2025 -
Walikota Metro Lepas Truk Bantuan Korban Bencana di Sumatera
Senin, 08 Desember 2025









