Polisi Bongkar Komplotan Remaja Perampas Motor dan Ponsel di Lamsel, 2 Pelaku Ditangkap
Dua tersangka saat diamankan di Mapolres Lampung Selatan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Aksi kejahatan jalanan yang dilakukan sekelompok remaja di kawasan Komplek Perkantoran Pemkab Lampung Selatan akhirnya terbongkar. Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Lampung Selatan meringkus dua pelaku, RA (17) dan AP (18), yang sebelumnya merampas motor dan tiga ponsel milik tiga remaja pada Sabtu, 22 November 2025.
Peristiwa itu terjadi ketika FA (15), OF (14), dan SM (14) sedang melintas di area perkantoran. Dua pelaku dengan Honda Vario 160 memepet mereka, meminta uang dan rokok, sambil mengancam memukul jika tidak menuruti perintah.
Pelaku kemudian menggeledah tubuh korban dan mengambil uang tunai milik ketiganya, mulai dari Rp15 ribu hingga Rp35 ribu.
Tidak berhenti sampai di situ, situasi berubah semakin mencekam ketika empat pelaku lain datang membawa Honda Beat hitam.
Para korban dipaksa mengikuti rombongan tersebut berkeliling hingga ke Pantai Ketang. Di tempat itu, para pelaku kembali beraksi, merampas ponsel Vivo Y02 milik OF, Realme Note 60 milik SM, dan Vivo Y21 milik FA. Korban sempat diancam akan ditembak jika melawan.
Setelah menguasai ponsel, para pelaku membawa kabur motor Honda Beat BE 3783 ER milik OF dan menurunkan para korban di dekat pintu Tol Kalianda. Total kerugian mencapai Rp7,67 juta, yang kemudian dilaporkan ke SPKT Polres Lampung Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menyebut pihaknya bergerak cepat setelah mengantongi identitas para pelaku.
Pada Senin malam, 8 Desember 2025, tim Jatanras bersama Tekab 308 berhasil menangkap RA dan AP tanpa perlawanan. Keduanya mengakui keterlibatan mereka dalam aksi kejahatan tersebut.
"Kami masih memburu pelaku lain yang ikut dalam aksi ini. Tidak ada toleransi bagi kelompok yang mencoba membuat resah warga,” tegas Indik.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk kotak HP Vivo Y02, BPKB, dan STNK motor Honda Beat BE 3783 ER. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Dalam pemeriksaan, RA ternyata terlibat dalam kasus lain. Ia ikut dalam aksi perampasan dua ponsel di Pantai Ketang pada 6 Desember 2025, yang penanganannya dilakukan secara terpisah oleh Polsek Kalianda. (*)
Berita Lainnya
-
Pelaku Pembacokan Pamong Desa Ditangkap di Bandar Lampung Setelah Buron Semalam
Selasa, 09 Desember 2025 -
Komisi II DPRD Lamsel Bakal Panggil DPMPTSP dan SPPG Soal Keracunan dan Dapur MBG Tak kantongi SLHS
Sabtu, 06 Desember 2025 -
Penumpang Kapal Terjun ke Laut di Sekitar Perairan Sangiang
Sabtu, 06 Desember 2025 -
Kasus Dugaan Keracunan MBG di SMPN 2 Kalianda Lamsel, SPPG Belum Kantongi SLHS
Jumat, 05 Desember 2025









