• Rabu, 10 Desember 2025

Pengamat Nilai Pengesahan Kilat APBD 2026 Lampung Tengah Minim Pendalaman

Rabu, 10 Desember 2025 - 13.23 WIB
24

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila), Vincensius Soma Ferrer. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kabupaten Lampung Tengah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2026 pada 14 November 2025. 

Dokumen tersebut menjadi dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

Selanjutnya, Pemda Lampung Tengah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2026 kepada DPRD pada 21 November 2025. Hanya berselang enam hari, DPRD bersama Pemda Lampung Tengah kembali menggelar rapat persetujuan Raperda APBD 2026 yang disepakati pada 27 November 2025.

Dengan demikian, proses pembahasan hingga pengesahan APBD 2026 hanya membutuhkan waktu sekitar 13 hari sejak penyampaian Raperda. Kondisi ini menuai sorotan dari kalangan akademisi.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila), Vincensius Soma Ferrer, menilai proses penyusunan hingga pengesahan APBD dalam waktu kurang dari dua pekan tersebut sulit untuk tidak menimbulkan tanda tanya di tengah publik.

"Indonesia adalah negara demokrasi. Dalam konteks musyawarah, kecepatan proses tidak bisa serta-merta dimaknai sebagai sesuatu yang baik. Justru yang paling penting adalah kualitas pembahasan, pendalaman substansi, serta akuntabilitas anggaran kepada publik," ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu (10/12/2025).

Menurut Vincensius, pembahasan APBD idealnya memberikan ruang yang cukup bagi transparansi dan juga partisipasi publik. Namun, dengan waktu yang sangat singkat, ruang tersebut dinilai nyaris tidak tersedia.

"Jika prosesnya terlalu cepat, kualitas deliberasi hampir bisa dipastikan rendah. Publik juga tidak lagi memiliki kesempatan untuk mengetahui mekanisme pembahasan. Yang terlihat hanya palu pengesahan, tanpa proses yang terbuka," katanya.

Ia juga menilai situasi tersebut rentan menimbulkan persepsi bahwa keputusan telah terbentuk jauh sebelum pembahasan formal dilakukan. 

Hal ini dapat memicu pertanyaan publik mengenai apakah pembahasan APBD tersebut benar-benar dilakukan secara terbuka atau hanya bersifat formalitas.

"Jangan sampai muncul kesan bahwa lobi-lobi di balik meja sudah terjadi sebelum dokumen resmi dibahas. Ini menjadi tidak wajar, karena APBD seharusnya melalui beberapa tahapan uji, mulai dari pengujian program, sinkronisasi prioritas pembangunan, hingga verifikasi teknis distribusi anggaran," jelasnya.

Atas kondisi tersebut, ia merekomendasikan agar Pemda Lampung Tengah bersama DPRD memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait alasan pembahasan dan pengesahan APBD 2026 yang berlangsung sangat cepat.

"Jika memang pengesahan dilakukan cepat, maka harus ada jaminan bahwa kualitas dari anggaran dan kepentingan publik tidak dikorbankan. Penjelasan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengelolaan anggaran daerah," tutupnya. (*)