Pembahasan APBD 2026 Lamteng Berlangsung Singkat, Hanya 6 Hari
Pembahasan APBD 2026 Lamteng Berlangsung Singkat, Hanya 6 Hari. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pembahasan hingga persetujuan APBD TA 2026 Pemkab Lampung Tengah (Lamteng) berlangsung singkat, hanya 6 hari. Pengesahan APBD inilah yang kini menjadi sorotan dalam OTT KPK terhadap sejumlah anggota DPRD Lamteng.
Pemkab Lamteng dan DPRD Lamteng menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2026 pada 14 November 2025. Dokumen KUA dan PPAS ini yang menjadi dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2026.
Kemudian Pemkab Lamteng menyampaikan Raperda APBD TA 2026 ke DPRD Lamteng melalui rapat sidang paripurna pada 21 November 2025.
Selanjutnya, DPRD Lamteng bersama Pemkab Lamteng menyetujui Raperda APBD TA 2026 tersebut pada 27 November 2022. Sehingga proses penyampaian Raperda APBD TA 2026 Lamteng sampai dengan pengesahan atau persetujuan hanya membutuhkan waktu 6 hari.
Pembahasan APBD TA 2026 yang relatif singkat inilah yang kemudian menimbulkan kecurigaan, sampai akhirnya KPK menurunkan tim untuk menjemput dan memeriksa sejumlah anggota DPRD Lamteng saat melakukan bimbingan teknis (bimtek) di Hotel Novotel, Jakarta, pada Senin (8/12/2025) lalu.
Sayangnya, nilai total APBD TA 2026 Pemkab Lamteng hingga kini belum bisa diketahui.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Lamteng, Yasir Asroni, saat dihubungi mengaku, lupa berapa jumlah total nilai APBD TA 2026.
"Saya lupa lho berapa jumlahnya. Saya tidak bawa dokumennya karena masih dalam perjalanan pulang ke Lampung usai bimtek di Jakarta,” katanya, Rabu (10/12/2025).
Kemudian, Yasir Asroni menyarankan untuk konfirmasi langsung ke pejabat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bernama Yulinar. Namun, Yulinar saat ditelepon tidak dijawab. Demikian pula saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA).
Selain itu, KPK juga menyoroti proses peminjaman Pemkab Lamteng ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp110,48 miliar.
Dalam proses peminjaman ke PT SMI ini, Pemkab Lamteng sudah meminta persetujuan dari DPRD Lamteng. Pertanyaannya, apakah dalam proses pemberian persetujuan peminjaman ini ada proses bargaining?
PT SMI dan Pemkab Lamteng sudah menandatangani perjanjian pembiayaan senilai Rp110,48 miliar ini di Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah (Nuwo Balak), pada Senin (13/10/2025) lalu.
Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Direktur Pembiayaan Publik dan Pengembangan Proyek PT SMI Faaris Pranawa dan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.
Dalam kesempatan tersebut, Ardito Wijaya mengatakan, jaringan jalan di kabupaten Lampung Tengah kategori baik dan sedang kurang lebih hanya sebesar 53,9 persen, sisanya dalam kondisi rusak.
Hal ini berakibat pada aksesibilitas menjadi terhambat, biaya distribusi meningkat, dan menurunkan daya saing daerah sampai terganggunya kegiatan pelayan publik di Kabupaten Lampung.
Melalui dana peminjaman ini, Ardito berharap, kemantapan jalan menjadi meningkat secara perlahan pada angka 1,44 persen sehingga kemantapan jalan menjadi 47,54 persen. (*)
Berita Lainnya
-
BPBD Bandar Lampung Evakuasi Pohon Kapuk Raksasa Tumbang di TPU Kebon Jahe
Rabu, 10 Desember 2025 -
Tiga Alumni Unila Jadi Korban Kebakaran Gedung Terra Drone, Civitas Akademika Sampaikan Duka Cita
Rabu, 10 Desember 2025 -
Bantuan Pemkot Bandar Lampung Tembus Tiga Provinsi, Disambut Haru Warga Korban Bencana
Rabu, 10 Desember 2025 -
Proses APBD Lamteng 2026 Hanya 13 Hari, Pengamat: Terlalu Cepat dan Tidak Wajar, Rentan Korupsi
Rabu, 10 Desember 2025









