Korupsi Dana Desa Rp 272 Juta, Mantan Peratin Sukarame Pesibar Ditahan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat melalui Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Krui saat membawa tersangka menuju mobil tahanan untuk menjalani masa tahanan 20 hari di Rutan Krui. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat melalui Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Krui resmi menetapkan mantan peratin (Kepala Desa) Pekon Sukarame, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, berinisial S, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana APBDes dan APBP tahun anggaran 2023–2024.
Kepala Cabjari Krui, Yogie Verdika, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan anggaran pekon tersebut.
Sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan meliputi keterangan lebih dari 30 orang saksi, keterangan ahli, dokumen-dokumen pendukung, serta hasil audit kerugian negara dari Inspektorat.
Menurut Yogie, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, hingga analisis hasil audit.
Dari proses tersebut, ditemukan berbagai perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka selaku peratin aktif periode 2018 hingga 2024.
Setelah rangkaian penyidikan dinyatakan lengkap, tim penyidik bersama pimpinan Cabjari Krui melakukan ekspose internal untuk menentukan langkah hukum lanjutan.
Berdasarkan hasil ekspose tersebut, penyidik sepakat menaikkan status S dari saksi menjadi tersangka pada Rabu, 10 Desember 2025.
Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Sprin Tap B-20/L.8.14.8/Fd.1/12/2025 tanggal 10 Desember 2025.
Usai penetapan tersebut, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/L.8.14.8/Fd.1/12/2025 di hari yang sama.
“Tersangka S diduga melakukan pengelolaan dana pekon secara pribadi tanpa melibatkan unsur aparatur lainnya,” kata Yogie Verdika dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan bahwa pola pengelolaan keuangan yang tidak transparan itu menjadi salah satu indikasi penting terjadinya tindak pidana korupsi di Pekon Sukarame.
Tidak hanya itu, tersangka disebut tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam sejumlah pekerjaan fisik yang dibiayai dari dana pekon.
Seluruh proses pengerjaan dan pelaporan dilakukan secara sepihak oleh S sehingga membuka ruang besar terjadinya penyimpangan anggaran.
Penyidik juga menemukan bahwa tersangka membuat laporan realisasi keuangan 100 persen, namun faktanya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun pengeluaran riil di lapangan. Bahkan sejumlah kegiatan yang tercantum dalam laporan diketahui tidak dilaksanakan alias fiktif.
Atas perbuatan tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKKN) dari Inspektorat Pesisir Barat, negara mengalami kerugian sebesar Rp272.707.154.
Nilai tersebut merupakan selisih temuan dari tujuh item pekerjaan pada APBP Pekon Sukarame tahun anggaran 2023 dan 2024. Kerugian negara itu telah dikembalikan sepenuhnya oleh tersangka.
“Tujuh pekerjaan yang kami temukan bermasalah itu menghasilkan selisih cukup besar. Temuan tersebut menjadi dasar kuat penetapan tersangka,” tegas Yogie.
Ia memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur tanpa intervensi pihak mana pun.
Yogie juga menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Ia tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka tambahan apabila ditemukan bukti baru dalam perkembangan penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, tersangka dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.
Yogie menegaskan bahwa Cabjari Krui berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut sebagai bentuk penegakan hukum dan pengawasan terhadap penggunaan dana desa yang bersumber dari anggaran negara.
“Dana desa harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Setiap penyimpangan akan kami tindak,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh aparatur pekon di Kabupaten Pesisir Barat agar menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran penting untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan. Pengelolaan anggaran yang tidak sesuai aturan dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
Dengan ditahannya tersangka S, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan lanjutan serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. Proses hukum dipastikan terus berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Berita Lainnya
-
Heboh Penjualan Pulau Batu Kecil di Lampung, Akademisi Tegaskan Pulau Tidak Bisa Diperjualbelikan
Rabu, 10 Desember 2025 -
Tongkang Kandas Tinggalkan Kayu Berbarcode di Pesibar, Nelayan Tuntut Tanggung Jawab Perusahaan
Senin, 08 Desember 2025 -
Polda Lampung Segel Lokasi Penampungan Kayu Ilegal di Pesisir Barat
Minggu, 07 Desember 2025 -
Polisi Telusuri Lokasi Penebangan Ilegal Usai Video Viral di Pesisir Barat
Minggu, 07 Desember 2025









