• Kamis, 11 Desember 2025

Dorong Koper Biru, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Tiba di Gedung KPK

Rabu, 10 Desember 2025 - 20.51 WIB
609

Ardito Wijaya tiba di gedung KPK. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Metro - Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya telah tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 20.15 WIB. 

Kedatangannya ke markas lembaga anti rasuah itu berlangsung dalam penjagaan ketat petugas KPK. Ia diamankan atas rentetan kabar Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. 

Dari informasi yang dihimpun, Ardito tampak berjalan cepat sambil menundukkan kepala, mengenakan topi putih, jaket hitam, celana hitam, dan sepatu hitam. 

Di tangan kirinya ia menggenggam paspor dan dokumen kecil, sementara tangan kanannya mendorong koper besar berwarna biru. Sebuah pemandangan yang kerap melekat pada pejabat yang harus menjalani pemeriksaan lanjutan dengan potensi penahanan.

Para petugas mengawalnya mulai dari kendaraan hingga pintu lobi utama KPK. Ketegangan terlihat jelas di wajah Ardito yang memilih bungkam dan langsung menuju ruang pemeriksaan lantai atas. Koper biru miliknya ditarik masuk tanpa interaksi apa pun dengan awak media.

Beberapa jam sebelum penangkapan menjadi konsumsi publik, KPK merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ardito Wijaya. Dokumen resmi tersebut menunjukkan angka yang tidak kecil yaitu Rp12.857.356.389.

Laporan yang disampaikan pada 10 April 2025 itu berjenis laporan khusus awal menjabat dan telah berstatus verifikasi administratif lengkap.

Mayoritas harta Ardito berada pada sektor tanah dan bangunan, dengan nilai mencapai Rp12.035.000.000. Seluruhnya berlokasi di Kabupaten Lampung Tengah, dan menurut laporan, diperoleh dari hasil sendiri. Dominasi aset pada sektor properti ini membuat publik bertanya apakah kekayaan tersebut selaras dengan pacuan pendapatan yang dilaporkan.

Sementara itu, untuk kategori alat transportasi dan mesin, Ardito mencatatkan kepemilikan Rp705 juta, terdiri dari Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4x2 A/T (2017), Honda CR-V 1.5 TC Prestige CVT CKD (2018), Sepeda motor Suzuki UY 125 S AT (2011). 

Kas dan setara kas Ardito tercatat sebesar Rp117.356.389 tanpa adanya harta bergerak lain, surat berharga, atau utang. Ketiadaan utang dalam LHKPN membuat gambaran kekayaannya tampak bersih dan stabil, namun konteks kasus suap justru memunculkan pertanyaan baru soal integritas pengelolaan anggaran daerah.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan Ardito Wijaya.

“Benar Bupati Lampung Tengah diamankan,” ujarnya singkat.

KPK tidak hanya mengamankan Ardito. Seorang anggota DPRD Lampung Tengah juga ikut diamankan. Sumber internal menyebut operasi ini merupakan hasil pemantauan berhari-hari terkait dugaan transaksi gelap antara pihak eksekutif dan legislatif. 

Penangkapan Ardito disebut berhubungan dengan dugaan suap dalam proses pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Dugaan aliran dana panas ini disinyalir terkait lobi-lobi anggaran yang kerap terjadi di banyak daerah—sebuah pola lama yang terus menghantui tata kelola pemerintahan.

OTT ini diperkirakan akan membuka tabir lebih luas terkait jaringan politik yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Tengah maupun unsur legislatifnya.

Kehadiran Ardito dengan koper biru menjadi simbol kuat bagaimana status seorang pejabat publik bisa berubah dalam sekejap dari pemimpin daerah menjadi tersangka potensial korupsi. Publik menilai koper tersebut seolah menjadi penanda babak baru perjalanan hukum seorang kepala daerah yang sebelumnya tampil percaya diri dalam panggung politik Lampung Tengah.

Situasi di KPK diperkirakan akan berlangsung panas dalam beberapa hari ke depan. Publik menunggu apakah Ardito langsung ditetapkan sebagai tersangka atau masih berstatus terperiksa.

Hingga tulisan ini diturunkan, KPK belum memberikan pernyataan resmi mengenai status hukum Ardito Wijaya. Namun proses pemeriksaan intensif tengah berlangsung. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK berpotensi mengumumkan status barunya dalam waktu dekat.

Jika penetapan tersangka terjadi, maka peta politik Lampung Tengah akan terguncang. Pemerintahan daerah, strategi partai politik, hingga hubungan eksekutif-legislatif akan terkena dampak langsung.

Kasus ini menjadi cerminan bahwa upaya penegakan hukum terhadap korupsi kepala daerah masih jauh dari kata selesai. Koper biru Ardito malam itu mungkin hanyalah permulaan dari rangkaian panjang proses hukum yang akan menentukan nasib politiknya ke depan. (*)