Walhi: Lampung Masih Marak Ilegal Logging, Mirzani: Banyak Hutan Dirambah Masyarakat
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dan Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyebut hingga kini praktik ilegal logging atau penebangan liar di kawasan hutan Lampung masih marak terjadi. Jika terus dibiarkan, kondisi ini dikhawatirkan bisa memicu bencana banjir bandang dan tanah longsor.
Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, menegaskan bahwa aktivitas ilegal logging pada kawasan hutan di Provinsi Lampung masih marak dan bahkan berlangsung cukup masif di beberapa titik.
Ia mengatakan maraknya penebangan liar menjadi bukti masih lemahnya pengawasan hutan serta kurangnya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
"Di Lampung, aktivitas penebangan ilegal skala kecil maupun menengah masih cukup marak terjadi. Persebarannya ada di beberapa wilayah penting seperti hutan lindung Pematang Neba, Way Waya, Tahura Wan Abdul Rachman, hingga kawasan Batu Tegi. Ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap hutan kita harus lebih intens dan konsisten,” kata Irfan, Senin (8/12/2025).
Irfan menyarankan pemerintah daerah, khususnya Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, bersama aparat penegak hukum seperti Polda Lampung, untuk meningkatkan intensitas patroli dan razia.
Tindakan preventif dan represif dinilai harus berjalan beriringan untuk meminimalkan praktik perambahan yang selama ini kerap dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Menurutnya, Walhi Lampung memberi perhatian khusus pada potensi bencana yang dapat terjadi akibat kerusakan hutan.
Irfan mengingatkan bahwa kejadian banjir besar di tiga provinsi di Sumatera belakangan ini harus menjadi peringatan bagi daerah lain termasuk Lampung.
"Jangan sampai apa yang terjadi di beberapa wilayah Sumatera, yakni banjir besar dan longsor, juga terjadi di Lampung. Banjir saja saat ini sudah cukup tinggi intensitasnya di beberapa titik di provinsi kita. Jika penebangan liar terus dibiarkan, risikonya akan semakin besar,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa perlindungan kawasan hutan bukan hanya soal menjaga lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat.
Kerusakan vegetasi di hulu sungai sangat memengaruhi stabilitas tanah dan kapasitas resapan air, yang pada akhirnya menentukan besar kecilnya risiko bencana.
Walhi juga mendorong pendekatan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan. Irfan menyebut banyak praktik perambahan skala kecil dilakukan karena tekanan ekonomi dan kurangnya alternatif mata pencaharian.
"Pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan hutan harus diperkuat. Jangan hanya penindakan, tetapi juga solusi jangka panjang agar mereka tidak menjadikan hutan sebagai satu-satunya sumber ekonomi,” tuturnya.
Sementara itu, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, ikut menyoroti dugaan praktik ilegal logging di wilayah TNBBS di Pekon Pugung Penengahan, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat. Mirzani mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut kini berada di pihak kepolisian.
"Silakan tanyakan kepada Kapolda secara resmi, karena kebijakan dan informasi resminya langsung dari sana,” kata Mirzani, Senin (8/12/2025).
Meski demikian, lanjut Mirzani, Pemerintah Provinsi Lampung tetap mengambil langkah antisipatif. Ia menyebut telah meminta Dinas Kehutanan mengeluarkan surat imbauan kepada masyarakat.
"Saya sudah meminta Dinas Kehutanan untuk mengeluarkan surat imbauan kepada masyarakat agar tidak menebang pohon besar terlebih dahulu, meskipun berada di atas tanah pribadi,” tegasnya.
Mirzani juga menekankan pentingnya percepatan reboisasi, terutama setelah temuan aktivitas perambahan hutan di sejumlah titik.
"Upaya reboisasi justru menjadi semangat kami. Kami ingin mendorong percepatan reboisasi, terutama di kawasan hutan lindung. Sejak Februari kemarin kami sudah turun ke lapangan, melihat langsung, dan memiliki data bahwa hutan-hutan banyak dirambah oleh masyarakat, bukan oleh perusahaan,” jelasnya. (*)
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Selasa 09 Desember 2025 dengan judul "Walhi: Lampung Masih Marak Ilegal Logging”
Berita Lainnya
-
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Hermawan Eriadi Tetap Kuat di Kasus PI 10 Persen PT LEB
Selasa, 09 Desember 2025 -
Pelindo Regional 2 Panjang Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Kualifikasi Informatif
Senin, 08 Desember 2025 -
Gubernur Mirza: Pemerintah Wajib Membuka Informasi kepada Publik
Senin, 08 Desember 2025 -
Pemprov Lampung Catat 456 Ribu Kendaraan Manfaatkan Pemutihan Pajak, Pendapatan Daerah Tembus Rp 213 Miliar
Senin, 08 Desember 2025









