Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Hermawan Eriadi Tetap Kuat di Kasus PI 10 Persen PT LEB
Kuasa Hukum Hermawan, Nurul Amalia. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Upaya mantan Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Hermawan Eriadi, untuk menggugurkan status tersangkanya kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Muhammad Hibrian, resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukannya, Senin (8/12/2025).
Dalam amar putusannya, hakim menilai langkah Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan Hermawan sebagai tersangka telah memenuhi unsur hukum.
Selama proses praperadilan, kedua belah pihak menghadirkan bukti, saksi, dan argumentasi hukum yang diuji secara terbuka di persidangan.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Hermawan, Nurul Amalia, mengakui putusan tersebut. Ia mengatakan majelis hakim berpendapat penetapan tersangka terhadap kliennya sudah sesuai koridor KUHAP.
"Ya, praperadilan yang kami ajukan ditolak. Majelis menilai semua prosedur penetapan tersangka telah sesuai ketentuan,” ujar Nurul seusai sidang.
Nurul menambahkan, pihaknya kini bersiap menghadapi persidangan pokok perkara. “Kami memahami langkah selanjutnya, termasuk proses pembuktian yang akan dijalani,” katanya.
Senada, Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung, Rudi, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, penolakan praperadilan mempertegas bahwa langkah penyidik telah berjalan sesuai hukum acara.
"Putusan hakim membuktikan proses penyidikan sudah benar. Selanjutnya kami menuntaskan tahap penyidikan dan melimpahkan pokok perkara,” jelas Rudi.
Untuk diketahui, Kejati Lampung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Participating Interest (PI) 10 persen PT LEB senilai 17,28 juta dolar AS atau sekitar Rp271 miliar.
Berikut daftar tersangka :
- M. Hermawan Eriadi, mantan Dirut PT LEB.
- Budi Kurniawan, Direktur Operasional, adik ipar mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
- Heri Wardoyo, Komisaris PT LEB sekaligus mantan Wakil Bupati Tulang Bawang. (*)
Berita Lainnya
-
Deretan Kontroversi Ardito Wijaya, Dari Joget Tanpa Masker hingga Terjaring OTT KPK
Rabu, 10 Desember 2025 -
Terjaring OTT KPK, Total Harta Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Capai Rp12,85 Miliar
Rabu, 10 Desember 2025 -
KPK OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Terkait Dugaan Suap Pengesahan RAPBD
Rabu, 10 Desember 2025 -
Wisuda ke-40 IIB Darmajaya: 451 Lulusan Siap Berkontribusi bagi Negeri
Rabu, 10 Desember 2025









