• Rabu, 10 Desember 2025

Polda Dalami Rekrutmen Honorer Metro, Sekda Lampung Tengah Ikut Diperiksa

Selasa, 09 Desember 2025 - 10.43 WIB
1.1k

Mapolda Lampung. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Penanganan dugaan penyimpangan rekrutmen tenaga honorer di Kota Metro semakin meluas. Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly, pada Senin (8/12/2025) malam, karena diduga mengetahui alur proses pengangkatan tersebut.

Usai memeriksa Sekda, tim penyidik langsung bergerak menuju Lampung Tengah untuk mengumpulkan tambahan informasi.

Pemeriksaan itu dilakukan untuk menelusuri dugaan praktik rekrutmen ilegal yang menyeret banyak nama.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya, menjelaskan bahwa penyidik telah meminta keterangan puluhan orang dalam kasus ini.

Ia juga membenarkan bahwa salah seorang anggota DPRD Kota Metro telah lebih dulu dipanggil.

"Anggota DPRD Metro sudah kita mintai keterangan sebelumnya terkait rekrutmen tenaga honorer tahun 2025,” katanya.

Kasus ini mengemuka pasca penerapan UU No. 20 Tahun 2023 yang melarang pengangkatan honorer baru. Namun, di Kota Metro justru muncul 387 tenaga honorer tambahan yang diduga direkrut melalui cara-cara tidak sah. Penyidik mencatat sedikitnya 16 oknum yang berperan dalam proses tersebut.

Dugaan penyimpangan itu mencakup pembagian kuota nama kepada pihak tertentu serta rekayasa penyusunan anggaran gaji untuk mendapatkan persetujuan DPRD.

Bahkan, beberapa tenaga honorer baru dikabarkan sudah menerima SK perpanjangan meskipun tidak pernah diangkat secara resmi.

Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya manipulasi data kepegawaian demi meloloskan pengangkatan honorer secara terselubung, yang bertentangan dengan aturan pengelolaan tenaga non-ASN. Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Polda Lampung masih melanjutkan penyelidikan dan belum menyampaikan detail siapa saja yang berpotensi menjadi tersangka. Proses pengumpulan bahan dan keterangan terus berlangsung. (*)