• Kamis, 11 Desember 2025

Pemkab Tubaba Tegaskan Perangkat Tiyuh Lolos PPPK Wajib Mundur

Selasa, 09 Desember 2025 - 11.06 WIB
68

Pemkab Tubaba Tegaskan Perangkat Tiyuh Lolos PPPK Wajib Mundur. Foto: Ilustrasi_AI.

Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat - Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) memastikan bahwa seluruh perangkat tiyuh (desa atau kampung) yang dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus melepaskan jabatannya.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 103 Tahun 2025 yang melarang rangkap jabatan bagi aparatur desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT) Tubaba, Sofian Nur, menjelaskan bahwa perangkat tiyuh tidak boleh menjalankan dua fungsi sekaligus setelah resmi diterima sebagai PPPK.

Menurutnya, kebijakan tersebut sudah sangat jelas tertuang dalam regulasi pemerintah pusat.

"Ya, sesuai regulasi yang ada yakni Undang-Undang No 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 103 Tahun 2025 mengatur perangkat desa yang diterima menjadi PPPK wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai aparatur tiyuh,” ujar Sofian, dalam keterangannya, pada Senin (8/12/2024).

Ia menuturkan bahwa pelarangan rangkap jabatan diberlakukan untuk mencegah potensi benturan kepentingan di lapangan.

Selain itu, aturan ini juga dimaksudkan agar pelayanan publik tetap berjalan secara optimal tanpa gangguan dari posisi ganda yang dijalankan aparatur.

"Karena tidak diperbolehkan rangkap jabatan, sesuai aturan dari Kemendagri dan BKN untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan pelayanan publik yang profesional,” lanjutnya.

Sofian menambahkan, perangkat yang lolos PPPK diminta memilih salah satu posisi tanpa pengecualian.

"Sehingga mereka harus memilih salah satu posisi, tetap sebagai perangkat desa atau PPPK,” kata dia.

Ia juga memastikan bahwa surat edaran tersebut telah disosialisasikan ke seluruh tiyuh di Tubaba.

"Kalau penyampaian edaran Menteri Dalam Negeri dan imbauan sudah dilaksanakan, bahkan sudah berjalan di tiyuh-tiyuh. Bagi perangkat yang diterima PPPK sudah mengundurkan diri,” jelasnya.

DPRD Kabupaten Tubaba turut memberikan perhatian atas penerapan aturan tersebut. Ketua Komisi I DPRD Tubaba, Yantoni, menegaskan bahwa seluruh perangkat tiyuh yang dinyatakan lolos PPPK wajib mematuhi ketentuan dan segera melepas jabatan desa yang masih diemban.

"Dinas PMT dan seluruh camat Tubaba agar secepatnya melakukan monitoring sesuai regulasi dan surat edaran tersebut,” pungkas Yantoni. (*)